Fadli Zon Kritik Jokowi Tak Minta Maaf Atas Meninggalnya Pasien COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan sejumlah hal saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021). Namun, politikus Partai Gerindra Fadli Zon rupanya kecewa.
Sebab, Jokowi tidak meminta terkait meninggalnya ratusan ribu orang karena COVID-19. Menurut data Satgas COVID-19 per Minggu (15/8/2021), terdapat 117.588 orang meninggal, dari total 3.854354 pasien COVID-19 di Tanah Air.
"Harusnya Presiden @jokowi meminta maaf dan turut berduka cita mewakili pemerintah dann negara atas wafatnya hampir 120.000 warga bangsa kita akibat pandemi COVID-19. Sayang sekali," ujar Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Senin (16/8/2021).
1. Fadli Zon mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual
Fadli Zon juga membagikan gambar dirinya saat mengikuti Sidang Tahunan MPR 2021. Tahun ini, ia mengikuti sidang secara virtual.
"Mengikuti rapat paripurna DPR RI dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 dan pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2022 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya melalui virtual zoom meetings," lanjutnya.
Baca Juga: [BREAKING] Puan Minta Jokowi Tingkatkan Kinerja, Jangan Pasrah Hadapi COVID-19
2. Sidang digelar dua sesi
Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden yang berlangsung hari ini, Senin 16 Agustus 2021, digelar secara fisik dan virtual. Selain itu, masyarakat juga dapat menyaksikan langsung melalui berbagai media.
Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR, Siti Fauziah, sebelumnya mengatakan informasi Sidang Tahunan MPR juga disebar lewat media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube.
"Kita juga siarkan lewat kanal-kanal yang digemari generasi milenial," ujar Siti dikutip dari ANTARA, Senin (15/8/2021).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sidang tahunan diusahakan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Menurutnya, sidang tahunan dimulai pukul 08.30 WIB, dengan susunan acara sebagai berikut:
08.28 - 08.30: Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI memasuki Ruang Rapat Paripurna
08.30 - 08.35: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
08.35 - 08.38: Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua MPR RI
08.38 - 08.53: Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2021 sekaligus Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI tahun 2021 oleh Ketua MPR RI
08.53 - 09.08: Pidato Pengantar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPD RI
Editor’s picks
09.08 - 09.53: Pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan rI
09.53 - 09.58: Pembacaan Do'a (Ketua MUI Pusat)
09.58 - 10.03: Penutupan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPD RI
10.03 - 10.08: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diiringi Korps Musik Mabes Polri
10.08 - 10.28: Jeda persiapan sidang RAPBN
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Saya Sadar Masyarakat Penat dan Sedih Selama Pandemik
3. Sesi dua, Jokowi berbicara soal APBN
Setelah jeda waktu 20 menit dari Sidang Tahunan MPR serta pidato kenegaraan, dilanjutkan Rapat Paripurna DPR terkait penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut susunan acaranya:
10.28 - 10.30: Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pimpinan DPR memasuki Ruang Rapat Paripurna
10.30 - 10.35: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
10.35 - 10.50: Pidato pembukaan masa persidangan I DPR RI tahun sidang 2021-2022 oleh Ketua DPR RI
10.50 - 11.35: Pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangannya.
11.35 - 11.45: Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.
11.45 - 11.50: Pembacaan do'a (Anggota DPR F Golkar)
11.50 - 11.55: Penutupan rapat paripurna oleh Ketua DPR RI
11.55 - 12.00: Lagu kebangsaan Indonesia Raya
12.00: Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Pimpinan DP RI meninggalkan ruang rapat paripurna.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Pengambilan Keputusan COVID-19 Harus Merujuk Data