Formappi: Anggota DPR Hanya Laporkan Harta Kekayaan saat Pemilu    

Baru 55 Persen Anggota DPR Laporkan Kekayaan

Jakarta, IDN Times - KPK menyebut baru sekitar 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya pada 2020. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sikap anggota dewan tersebut bukan sesuatu yang baru.

"Tingkat kepatuhan DPR yang rendah untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara) ini sudah sering sekali terjadi, sudah beberapa tahun terjadi gitu ya," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: KPK: Anggota DPR yang Lapor Hartanya Baru 55 Persen, DPRD 90 Persen

1. DPR dinilai hanya aktif melaporkan harta kekayaannya saat Pileg

Formappi: Anggota DPR Hanya Laporkan Harta Kekayaan saat Pemilu    Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lucius menjelaskan anggota DPR akan aktif melaporkan harta kekayaannya bila ingin mengikuti pemilihan umum legislatif (Pileg). Setelah menjadi anggota DPR, lanjutnya, mereka akan menjadi tidak patuh. Padahal, sambung Lucius, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan tiap tahun.

"Mereka hanya kemudian terlihat patuh itu pada saat atau pada momentum penyelenggaraan Pemilu. Karena LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi caleg yang mengikuti Pemilu. Sementara setelah Pemilu, setelah menjadi anggota DPR, ya anggota DPR itu kembali lagi pada habitatnya, kebiasaannya. Yang selalu kemudian terlihat tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.

Baca Juga: DPR: Pemilu 2024 Harus Siap Meski Pandemik COVID-19 Belum Berakhir

2. Anggota DPR dinilai tak punya komitmen serius memberantas korupsi

Formappi: Anggota DPR Hanya Laporkan Harta Kekayaan saat Pemilu    IDN Times/Marisa Safitri

Dia menganggap anggota DPR tidak mempunyai semangat untuk memberantas korupsi. Hal ini ditunjukkan dari rendahnya komitmen anggota DPR untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Dengan kemudian menganggap remeh laporan harta kekayaan, mereka justru terlihat begitu ramah dengan korupsi, gitu ya. Yang awalnya atau mulanya memang saya kira selalu mulai dengan praktek-praktek penyimpangan yang cenderung tertutup seperti laporan harta kekayaan itu," ujar Lucius.

Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020

3. KPK: Baru sekitar 55 persen anggota DPR lapor kekayaannya

Formappi: Anggota DPR Hanya Laporkan Harta Kekayaan saat Pemilu    Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.

"Legislatif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8/2021).

Pahala mengatakan, turunnya jumlah kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan juga terjadi pada anggota DPRD se-Indonesia. Dari 100 persen, kini hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang sudah melapor harta kekayaannya pada 2020.

"Terima kasih untuk 100 persennya, tapi PR kita di mana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," ujar dia.

Lebih lanjut, Pahala mengatakan, secara keseluruhan KPK telah menerima 363.638 LHKPN atau 96,31 persen dari 377.574 wajib lapor.

Berikut rincian kepatuhan LHPN dari para penyelenggara negara di tiap bidang:

Bidang Eksekutif: 294.864 (96,44 persen)
Bidang Legislatif: 17.923 (89,27 persen)
Bidang Yudikatif: 19.473 (98,56 persen)
BUMN/BUMD: 31.378 (98,15 persen).

Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya