Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024

Golkar siap beri bantuan hukum bila Azis memintanya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Timur, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar pun ingin masalah Azis tidak dikaitkan dengan Pemilu 2024.

"Nah, jadi mohon dipisahkan antara persoalan personal dan juga persoalan partai," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies juga menjawab pertanyaan apakah kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memengaruhi partai beringin itu untuk Pemilu 2024 atau tidak.

Baca Juga: MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

1. Azis Syamsuddin dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Adies menjelaskan Azis telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI ke DPP Partai Golkar. Namun, dia tak merinci kapan surat tersebut diberikan.

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), tadi sudah saya sampaikan itu dan ada aturan, untuk sementara waktu (Azis) dinonaktifkan (sebagai Wakil Ketua DPR)," ucapnya.

2. Golkar akan beri bantuan hukum bila Azis memintanya

Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Adies mengatakan, Golkar melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) akan memberi bantuan hukum pada Azis, jika Azis memintanya.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjukkan penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi kadernya," ucap dia.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

3. Golkar kedepankan asas praduga tak bersalah

Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Adies mengatakan Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Sikap Golkar terkait kasus Azis, kata dia, menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah.

"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Adies Kadir.

4. Azis Syamsuddin jadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah

Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Usai menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan sementara terhadap Azis. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya