Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-Bali

Untuk harga tes PCR di luar Jawa dan Bali tetap Rp300 ribu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali kini turun menjadi Rp275 ribu. Penyesuaian harga tes PCR ini sesuai instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia

1. Hasil tes PCR maksimal 1x24 jam

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-BaliDirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Abdul menambahkan Kemenkes ingin agar seluruh rumah sakit mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan tersebut. Dia pun meminta agar Dinas Kesehatan di daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penurunan harga tes PCR ini.

"Hasil pemeriksaan terkait PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata dia.

2. Luhut sebut PCR test akan diterapkan di transportasi lain selain pesawat

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-BaliIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus di libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Luhut pun mengatakan, berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa-Bali, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, sekitar 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," katanya.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

3. Harga PCR test diperintahkan turun jadi Rp300 ribu, hasilnya berlaku 3x24 jam

Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-BaliIlustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain itu, Luhut mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah mendapat kritikan dari berbagai elemen terkait kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Dia mengatakan, tes PCR penting bagi penumpang pesawat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujar Luhut.

"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," lanjut Luhut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya