Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya

Jimly sebut jadwal pemilu sebaiknya konsisten

Jakarta, IDN Times - Hingga saat ini belum ada keputusan kapan Pemilu 2024 digelar. Pemerintah dan KPU masih beda suara soal tanggal dan bulan pencoblosan Pemilu 2024. Terkait hal ini, anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar jadwal Pemilu 2024 sebaiknya tidak diubah-ubah, tetap mengacu pada aturan yang berlaku seperti di pemilu sebelumnya.

"Saya rasa mereka pertimbangkan matang-matang, saya sih ikut setuju saja. Cuma memang sebaiknya 17 April, mestinya gitu lho. Sudah setiap 5 tahun (diselenggarakan pada) 17 April, kayak di negara lain juga begitu kan? Ditentukan saja, jangan berubah-ubah," kata Jimly, Senin (4/10/2021).

"Kalau menurut saya, ya sudahlah dengan plus minusnya gak usah berubah lagi, sudah tanggal 17 April, sudah cukup, kan yang lalu 17 April," dia menambahkan.

Jimly mengaku paham alasan pemerintah ingin Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Namun, kata dia, jadwal pemilu sebaiknya tidak diubah.

"Tapi harusnya tidak begitu, jadi kita ini gak konsisten tiap lima tahun ganti lagi, ganti lagi (jadwal pemilu)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Saat ditanya kemungkinan adanya sengketa pemilu yang akan bertabrakan dengan Pilkada 2024, Jimly mengatakan, hal itu akan menjadi masalah.

Baca Juga: Banggar DPR Ingin Pemilu 2024 Tak Pakai E-Voting

1. Pemerintah usul Pemilu 2024 digelar 15 Mei

Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu SebelumnyaMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal mengusulkan ke KPU dan DPR Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Tanggal tersebut, kata Mahfud, dianggap paling rasional untuk diajukan sebelum 7 Oktober 2021.

"Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misal agar dapat memperpendek kegiatan, masa kampanye, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama, adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pemungutan suara hingga hari-hari besar keagamaan serta nasional, maka pilihan pemerintah (Pemilu 2024) pada 15 Mei," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Senin (27/9/2021). 

Ia mengatakan, tanggal tersebut tidak bisa diundur lagi sebab tahapan pemilu sudah harus ditentukan. Mahfud menambahkan, keputusan itu diambil usai rapat antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Dalam rapat tersebut, kata Mahfud, Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8 dan 15 Mei.

2. KPU usul Pemilu 2024 digelar Februari

Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu SebelumnyaKetua KPU Ilham Saputra saat melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (16/9/2021). (youtube.com/Komisi II DPR RI Channel)

Untuk diketahui, KPU ingin tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 segera disetujui. Sebab, kata Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. 

Ilham menjelaskan, KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar 21 Februari. Usulan tanggal itu, kata Ilham, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, agar hari pemungutan suara tidak berbenturan dengan hari keagamaan.

"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," ucapnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Ilham, yakni memperhatikan beban kerja, dimana beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pemilihan (pilkada).

Baca Juga: Beda Suara KPU dan Pemerintah soal Pemilu 2024, Siapa Paling Rasional?

3. Pilkada 2024 diusulkan digelar November

Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu SebelumnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara untuk pelaksanaan pilkada, KPU mengusulkan agar digelar pada 27 November 2024. Tanggal ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan tahun 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," ujar Ilham, sambil menambahkan bahwa Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya