Jokowi Dinilai Satu-satunya Orang yang Bisa Selamatkan RUU TPKS

Luluk ibaratkan RUU TPKS seperti omnibus law UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" dianggap bisa menyelamatkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar tidak gugur dalam pembahasan di Baleg DPR dengan ikut mendukung RUU tersebut.

"Presiden melakukan langkah itu (mendukung RUU TPKS) karena ada yang mengatakan, gak ada cara lain sekarang ini untuk bisa meyakinkan kita semua, kecuali tangannya presiden coba," kata anggota Baleg DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (20/11/2021).

"Karena apa? Ketika kita berhadapan dengan pragmatisme politik, maka ini pasti harus kita ketemu dengan kekuasaan yang paling tinggi, anggap aja begitu, apa lagi?" dia menambahkan.

Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

1. Luluk ibaratkan RUU TPKS seperti omnibus law UU Cipta Kerja

Jokowi Dinilai Satu-satunya Orang yang Bisa Selamatkan RUU TPKSIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Luluk menyebut Jokowi harus mendukung RUU TPKS karena fraksi di DPR belum satu suara. Dengan dukungan presiden, dia optimistis, RUU TPKS bisa sah menjadi undang-undang.

Dia mengibaratkan RUU TPKS seperti omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Saat Jokowi bersuara, RUU Cipta Kerja sah menjadi undang-undang.

"Karena saya pikir bahwa peran presiden ini sangat sentral untuk bisa quote and quote menyelamatkan situasi, seperti yang saya bilang tadi ilustrasinya kayak omnibus law itu. Dengan kekuatannya presiden memanggil ketua-ketua partai politik, maka itu ada jalan peluang sangat lebih besar untuk bisa dilakukan, gitu lho," kata Luluk.

2. Luluk pertanyakan pihak yang menolak RUU TPKS

Jokowi Dinilai Satu-satunya Orang yang Bisa Selamatkan RUU TPKSIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Luluk tak habis pikir masih ada pihak dan fraksi di DPR yang menolak RUU TPKS. Dia pun mempertanyakan kepentingan pihak yang menolak keberadaan RUU TPKS.

Padahal, kata dia, RUU TPKS dirancang untuk melindungi korban kekerasan seksual dan bukanlah sebuah aturan yang dibuat untuk investasi.

"Karena ini RUU yang bukan urusannya dengan duit, saya bilang ini kan bukan RUU investasi, bukan RUU industri, bukan RUU tentang kapal, ini aja lho. Tadi dibilang ini ada kemungkinan kita gak tahu sedang ditransaksikan untuk apa, hal yang apa, kita belum tahu," ucap Luluk.

Baca Juga: Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKS

3. Sisa waktu penyusunan RUU TPKS sebelum diambil keputusan 10 hari lagi

Jokowi Dinilai Satu-satunya Orang yang Bisa Selamatkan RUU TPKSGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Pada pertengahan Desember nanti, DPR akan kembali memasuki masa reses. Luluk mengatakan waktu untuk penyusunan draf RUU TPKS sebelum diambil keputusan di Baleg DPR sekitar 10 hari lagi.

"Nah, ini masih ada kesempatan karena di-pending, belum diambil keputusan, sehingga masih ada waktu lebih kurang 10 hari," kata Luluk.

Dia menjelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menargetkan penyusunan RUU TPKS sampai 25 November 2021. Namun, sambungnya, pengambilan keputusan draf RUU PKS di Baleg DPR bisa lewat dari 25 November.

"Tetapi anggapnya rapurnya (rapat paripurna) tanggal 16 (Desember 2021), sehingga sebelum rapurnya itu harus ada minimal satu kali lagi rapat untuk pleno di tingkat Baleg. Maka di situlah kesempatannya yang kemudian kita harapkan fraksi mayoritas bisa memberikan dukungan kepada RUU ini," kata Willy.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya