Kematian COVID-19 Melonjak, Ini Fatwa MUI soal Pemulasaran Jenazah

Penguburan jenazah COVID-19 satu liang kubur dibolehkan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi COVID-19. 

Fatwa ini dikeluarkan agar pasien yang meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19 bisa tetap mendapatkan hak-haknya, dan tim pemulasaran bisa melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Perjuangan Tim Pemulasaran Jemput Jenazah Isoman COVID di Gang Sempit

1. Ketentuan umum: Petugas pemulasaran wajib memakai APD

Kematian COVID-19 Melonjak, Ini Fatwa MUI soal Pemulasaran JenazahIlustrasi APD tenaga medis (IDN Times/Dokumen)

Dalam fatwa MUI yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Ketentuan hukum: Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

Kematian COVID-19 Melonjak, Ini Fatwa MUI soal Pemulasaran JenazahSimulasi pemulasaran jenazah pasien COVID-19. IDN Times/Daruwaskita

Melalui ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7, MUI kembali menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis, dan dilakukan pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," sebut MUI.

Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syari', termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  • Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
  • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
  • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
    • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
    • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  • Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Disunahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19
  • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib)
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, MUI Minta Hewan Kurban Dipotong di RPH

3. Penambahan 56.757 kasus baru COVID-19 dan 982 pasien meninggal dunia pada Kamis (16/7/2021)

Kematian COVID-19 Melonjak, Ini Fatwa MUI soal Pemulasaran JenazahIlustrasi virus corona. IDN Times/Arief Rahmat

Jumlah penambahan harian pasien yang terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia kembali memecahkan rekor sejak pandemik melanda pada awal Maret tahun lalu.

Data Satgas COVID-19 yang dirilis pada Kamis (15/7/2021) menunjukkan, jumlah kasus baru bertambah 56.757 orang. Hal tersebut membuat jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini sebanyak 2.726.803 kasus.

Di sisi lain, jumlah pasien COVID-19 yang sembuh pun bertambah sebanyak 19.049 orang. Penambahan itu membuat total pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 menjadi 2.176.412 orang.

Kemudian, Satgas juga mencatat ada 982 orang meninggal dunia dalam semalam akibat virus COVID-19. Dengan demikian, total ada 70.192 jiwa melayang akibat terpapar virus corona sejak pandemik menyerang awal tahun lalu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya