Kemendikbudristek Buka Suara soal Rektor UI Rangkap Jabatan

Pengangakatan dan pemberhentian di tangan MWA UI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara mengenai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan. Kemendikbudristek menyebut kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor ada di Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

"UI sebagai PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) maka kebijakan umum universitas, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, saat dihubungi pada Kamis (1/7/2021).

"Tentunya, nanti MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah (Ari Kuncoro) menyalahi statuta atau tidak," lanjutnya.

Nizam mengatakan Kemendikbudristek menunggu keputusan dari MWA UI terlebih dahulu. Dia menambahkan pihaknya akan melakukan tindak lanjut bila MWA UI sudah memberikan keputusan terkait masalah jabatan Ari Kuncoro.

Baca Juga: Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur 

1. Ombudsman duga MWA UI juga lakukan maladministrasi

Kemendikbudristek Buka Suara soal Rektor UI Rangkap JabatanIDN Times/Sukma Shakti

Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ombudsman menduga MWA UI juga melakukan maladministrasi.

Awalnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan seseorang yang menjabat sebagai rektor UI tidak boleh merangkap jabatan. Sebab, hal ini sesuai aturan yang berlaku.

Karena ada rangkap jabatan ini, dia pun mempertanyakan kewenangan MWA UI saat menyeleksi calon rektor. Najih mengatakan MWA UI dimungkinkan juga melakukan maladministrasi.

"Berkenan dengan itu, nah ini yang perlu ditelusuri, sebenarnya yang melakukan maladministrasi itu. Kalau kemudian terbukti bahwa apa yang ditemukan oleh informasi di media itu benar, maka yang perlu kita pertanyakan adalah siapa ini yang melakukan maladministrasi. Apakah Majelis Wali Amanat ketika proses seleksi seorang calon rektor, atau rektornya sendiri yang tidak memberi informasi lengkap kepada Majelis Wali Amanat. Nah itu yang perlu ditelaah, gitu. Jadi kemungkinan dua-dua pihak itu ada maladministrasi di situ karena tidak sesuai dengan ketentuan di statuta itu sendiri," kata Najih, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncoro

2. Ari Kuncoro diminta mundur

Kemendikbudristek Buka Suara soal Rektor UI Rangkap JabatanRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Najih melanjutkan Ari Kuncoro harus menjelaskan kepada publik tentang statusnya. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dia mengatakan Ari harus mundur di salah satu jabatannya bila memang benar melakukan maladministrasi. MWA UI pun, sambungnya, tidak boleh diam terkait polemik Ari Kuncoro ini.

"Jika benar melanggar statuta, ya kan berarti tidak memenuhi syarat. Ada syarat yang tidak dipenuhi oleh seorang rektor. Dan juga ada larangan yang kemudian dilanggar oleh rektor. Maka secara moral saya kira itu wajar kalau dia harus mendudukkan posisi pada tempat yang sebenarnya. Mundur salah satu apakah di komisaris bank itu atau di rektornya," kata dia.

Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Pakar: Itu Jelas Melanggar!

3. DPR minta Nadiem turun tangan

Kemendikbudristek Buka Suara soal Rektor UI Rangkap JabatanIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, anggota Komisi X DPR fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah menyebut Mendikbudristek Nadiem Makarim harus mengambil langkah terkait kasus rangkap jabatan Ari Kuncoro. Ia menilai Ari Kuncoro telah melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

"Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah tersebut," kata Himmatul dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Dia menambahkan Ari Kuncoro juga diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 PP Nomor 68 Tahun 2013. Karena melanggar ketentuan, Himmatul mengatakan Ari Kuncoro seharusnya dikenakan sanksi. Dia pun ingin Nadiem bisa memberikan sanksi kepada Ari Kuncoro.

"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan rektor terhadap PP tersebut," tambah dia.

Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya