Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Diturunkan Hari Ini

Penurunan harga tes PCR usai dilakukan audit oleh BPKP

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan harga tes PCR usai ramai dikritik karena dinilai terlalu mahal. Beberapa waktu lalu hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan juga mendapat protes dari berbagai pihak.

Kementerian Kesehatan hari ini mengumumkan harga tes PCR di pulau Jawa dan Bali dipatok Rp275 ribu dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Mengapa harga tertinggi tes PCR baru diturunkan sekarang?

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan penurunan harga tes PCR baru dilakukan karena sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terus terang, oleh BPKP tadi sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga. Apakah itu harga alat, termasuk juga tentunya harga, bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semula Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," kata Abdul saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Penurunan harga ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Penetapan harga tes PCR mulai berlaku per hari ini.

1. Penjelasan BPKP soal penurunan harga tes PCR

Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Diturunkan Hari IniDeputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iwan Taufiq Purwanto. (IDN Times/Sachril Agustin)

Di forum yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Iwan Taufiq Purwanto membenarkan penurunan harga tes PCR ini diterapkan usai dilakukan audit. Berdasarkan audit BPKP, kata dia, penurunan harga PCR test dilakukan usai melihat e-katalog dan harga pasar.

Penurunan harga tes PCR juga karena terdapat penurunan biaya komponen habis pakai, misalnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan tenaga kesehatan.

"Kemudian juga penurunan harga reagen PCR, maupun RNA-nya serta penurunan di biaya overhead," ujar Iwan.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275 Ribu untuk Area Jawa-Bali

2. Harga tes PCR turun Rp25 ribu di Jawa-Bali

Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Diturunkan Hari IniIlustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan melakukan penyesuaian harga tes PCR. Harga tes PCR turun Rp25 ribu menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan terkait PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Abdul menambahkan Kemenkes ingin agar seluruh rumah sakit mematuhi harga tes PCR yang sudah ditetapkan tersebut. Lebih lanjut, dia ingin agar Dinas Kesehatan di daerah baik di kabupaten/kota maupun provinsi, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penurunan harga tes PCR ini.

"Hasil pemeriksaan terkait PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab," kata dia.

Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia

3. Akan ada sanksi untuk pelanggar

Kemenkes Ungkap Alasan Harga Tes PCR Baru Diturunkan Hari IniIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Abdul mengatakan akan ada sanksi ke rumah sakit (RS) atau laboratorium yang melanggar ketentuan harga tes PCR tersebut.

"Itu yang saya sampaikan tadi bahwasanya pengawasan dan pembinaan daripada rumah sakit-rumah sakit, laboratorium-laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR, itu diserahkan dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya.

Menurut Abdul, sanksi mulai dari teguran secara lisan, teguran tertulis, "sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium, itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya