Ketum Partai Ummat Bertemu Ketua DPD La Nyalla di Senayan, Bahas Apa?

Partai Ummat tak ingin MPR jadi lembaga tertinggi negara

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Ummat menemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kompleks Gedung DPR/DPD/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat. Kunjungan ini untuk menanyakan maksud amandemen UUD 1945 terkait arah pembangunan negara yang dikenal sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"PPHN cukup diatur dalam undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah, jadi tidak perlu masuk ke dalam UUD 1945 ataupun TAP MPR," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

"Wacana PPHN juga cacat logika karena bertabrakan dengan semangat perjuangan Reformasi 1998 yang telah merenggut nyawa mahasiswa dan penduduk sipil. Menghidupkan PPHN ibarat memutar balik waktu ke zaman prareformasi," Ridho menambahkan.

Baca Juga: Partai Ummat Amies Rais Dinilai Gak Punya Daya Pikat di Pemilu 2024

1. Partai Ummat tak ingin MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara

Ketum Partai Ummat Bertemu Ketua DPD La Nyalla di Senayan, Bahas Apa?Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan kadernya menemui Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantornya, Jumat (17/9/2021). (dok. Partai Ummat)

Ridho mengatakan, wacana PPHN tidak relevan dengan posisi presiden yang saat ini dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dia lalu menanyakan pertanggungjawaban MPR ke presiden bila amandemen UUD 1945 tentang PPHN ini benar-benar terjadi.

"Kalau kemudian MPR dikembalikan menjadi sebuah lembaga tertinggi negara, maka ini bertentangan dengan semangat reformasi yang kita perjuangkan susah payah dan berdarah-darah. Semangat reformasi salah satunya adalah membangun pemerintahan dengan paradigma separation of power dengan semangat checks and balances," ujar Ridho.

2. Ridho juga mengaku bahas perpanjangan masa jabatan presiden

Ketum Partai Ummat Bertemu Ketua DPD La Nyalla di Senayan, Bahas Apa?IDN Times/Aldzah Aditya

Selain membahas soal amandemen UUD 1945, dalam pertemuan itu kata Ridho, Partai Ummat juga membahas masalah new normal dengan La Nyalla. Selain itu, Ridho juga mengaku membahas masalah perpanjangan masa jabatan presiden dengan La Nyalla.

"Jika benar ada pembahasan periode ke-3 jabatan presiden, bukankah hal ini menjadi penyelewengan konstitusional dan dapat mengarah ke otoritarianisme?" ucapnya.

Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Ketua Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya, Sekretaris Umum Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin, dan Wakil Bendahara Umum Laila Istiana.

Baca Juga: Mengenal Ketum Partai Ummat Menantu Amien Rais: Doktor Lulusan Belanda

3. Ketua MPR bantah amandemen UUD 1945 untuk ubah masa jabatan presiden

Ketum Partai Ummat Bertemu Ketua DPD La Nyalla di Senayan, Bahas Apa?IDN Times/Marisa Safitri

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaku tidak tahu dari mana berembus wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu malah mengatakan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaat yang bakal diperoleh publik bila masa jabatan presiden ditambah.

"Jadi, sebaiknya hentikan menggoreng atau menggulirkan wacana seolah-olah kami ingin menambah periodisasi (masa jabatan presiden) sehingga menjadi tiga periode. Kita harus ingat sejarah, bahwa (masa jabatan presiden) dua periode sudah paling tepat," ujar Bamsoet di dalam diskusi virtual dengan topik 'Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Mudarat' yang digelar, Senin (13/9/2021). 

Namun, politikus Partai Golkar itu tak menampik bila amandemen UUD 1945 secara terbatas tetap dibutuhkan. Khususnya yang menyangkut arah pembangunan negara yang kemudian dikenal sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengatakan, PPHN merupakan rekomendasi dari MPR yang telah diajukan sejak 2009 lalu. 

Kemudian, Badan Pengkajian MPR melakukan kajian terkait substansi dan bentuk hukum PPHN. Akhirnya, hasil kajian itu dilaporkan pada 18 Januari 2021 lalu ke MPR. 

"Salah satu isi laporan pengkajian soal bentuk hukum yakni melalui satu ketetapan MPR, kedua melalui UUD 1945, dan ketiga cukup hanya melalui UU," kata dia lagi. 

"Tetapi, Badan Kajian juga menyampaikan idealnya PPHN dimasukan ke dalam Tap MPR. Bila itu yang disepakati, maka harus dilakukan amandemen terbatas," ungkapnya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya