Komisi II: KPU yang Tentukan Jadwal Pemilu 2024, Tak Bisa Diintervensi

Ketentuan ini sesuai UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Keputusan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum diputuskan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan bahwa keputusan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Bawaslu Siap Kapan Pun Pemilu 2024 Digelar

1. Junimart sebut jadwal Pemilu yang diusulkan KPU bersifat konsultasi

Komisi II: KPU yang Tentukan Jadwal Pemilu 2024, Tak Bisa DiintervensiGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Dia menambahkan, KPU sudah mengusulkan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Usulan dari KPU ini, kata dia, akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI. Konsultasi dalam bentuk rapat kerja (raker) ini dilakukan juga bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP. Dalam raker ini, sambungnya, nantinya akan diambil keputusan.

"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," Junimart menambahkan.

2. Junimart sebut KPU tidak bisa diintervensi

Komisi II: KPU yang Tentukan Jadwal Pemilu 2024, Tak Bisa DiintervensiGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU tidak mengikat. Dalam artian, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan saja.

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan waktu tahapan Pemilu 2024 bisa dipersingkat. Hal itu dikarenakan situasi dan kondisi saat ini masih pandemik COVID-19.

Baca Juga: KPU: Presiden Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Lebih Efesien

3. KPU bantah penentuan jadwal Pemilu 2024 alami deadlock

Komisi II: KPU yang Tentukan Jadwal Pemilu 2024, Tak Bisa DiintervensiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena jadwal Pemilu 2024 belum diputuska, KPU membantah jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami deadlock.

"Saya kira itu bukan deadlock. Masih ada waktu untuk berkoordinasi dan menindaklanjutinya. Mengingat jadwal dan tahapan merupakan hal yang sangat penting, maka hal itu juga memerlukan kajian yang mendalam agar tidak salah," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).

Dia menambahkan, koordinasi masih dilakukan untuk memutuskan kapan Pemilu 2024 digelar. KPU, kata Dewa, menerima masukan-masukan dari pemerintah dan DPR terkait Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, koordinasi menjadi sangat penting untuk diharapkan akan ada titik temu dan solusi terbaik dalam rangka memastikan keputusan yang diambil akan dapat dilaksanakan secara efektif," ucapnya.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya