KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin Sampai 22 November 2021

Penahanan Azis diperpanjang selama 40 hari

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. KPK pun memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin.

"Tim Penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Hari ini (Senin, 11/10/2021) juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (12/10/2021).

Ali menjelaskan, Azis Syamsuddin tetap ditahan di Rutan Polres Metro dari 14 Oktober sampai 22 November 2021. KPK sebelumnya menahan Azis Syamsuddin dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," dia menambahkan.

Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam yang Dapat Membantu

1. Azis Syamsuddin membisu saat ditanya soal 'orang dalam' di KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin Sampai 22 November 2021Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana selama tiga jam di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).

Setelah tiga jam diperiksa, dengan memakai batik yang dilapisi rompi oranye khusus tahanan KPK, Azis langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Sejumlah pertanyaan jurnalis termasuk mengenai dugaan adanya orang dalam di KPK juga tak dijawab.

Dugaan itu terungkap ketika mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada bersaksi di sidang mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yusmada mengatakan, Wali Kota Tanjungbalai saat itu M Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis punya delapan orang dalam yang bisa mengamankan kasus.

Mengenai hal tersebut, KPK berjanji bakal segera mengusutnya. Ali Fikri mengatakan, segala keterangan dan fakta yang terungkap dalam sebuah persidangan akan selalu dikonfirmasi ulang.

2. KPK minta Novel Baswedan cs tak beropini tanpa bukti soal isu 'orang dalam'

KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin Sampai 22 November 2021Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait isu 'orang dalam' di KPK, Ali Fikri meminta semua pihak yang memiliki informasi soal ini segera melapor dengan bukti valid. Dia meminta semua pihak tak hanya beropini.

Pernyataan ini menanggapi komentar mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku tahu soal orang dalam di KPK, yang disebut bisa dikendalikan Azis.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti, cuma akan menjadi syak wasangka (kerugian) negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Ali dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam yang Dapat Membantu

3. Azis disebut suap eks penyidik KPK sebesar Rp3,1 miliar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Azis Syamsuddin Sampai 22 November 2021Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Untuk diketahui, Azis ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Selain perkara Lampung Tengah, nama Azis juga muncul dalam dakwaan suap eks AKP Robin. Dalam dakwaan itu, Azis disebut berperan dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Topik:

  • Sunariyah
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya