KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019

KPU diminta tak buang-buang waktu

Jakarta, IDN Times - Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan agar tidak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia seperti Pemilu 2019 lalu.

"Jadi banyak hal sebetulnya yang perlu dipersiapkan untuk (Pemilu) 2024 nanti. Mengurai beban kerja ya, khususnya beban kerja teman-teman penyelenggara Pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: DPR Tunda Rapat Keputusan Tahapan Pemilu 2024

1. Perludem tak ingin tim kerja bersama yang dibentuk untuk Pemilu 2024 buang-buang waktu

KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019Ilustrasi kotak suara (ANTARA FOTO)

Khoirunnisa mengatakan revisi UU Pilkada atau Pemilu batal dilakukan, karena tidak ada revisi aturan, Pilkada dan Pemilu tetap digelar di tahun yang sama, yakni di 2024.

Dia menjelaskan akan selalu ada evaluasi dan solusi usai pemilihan dilakukan, termasuk pada Pemilu 2019 lalu. Evaluasi dan pemberian solusi dari lembaga atau instansi terkait diberikan agar proses pemilihan berikutnya, menjadi lebih baik lagi.

Khoirunnisa menambahkan ada tim kerja bersama yang berasal dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 tidak berubah, Perludem ingin agar KPU dan tim kerja bersama ini tidak menyia-nyiakan waktu untuk mencari cara agar tak ada lagi petugas KPPS yang gugur.

"Tapi kalau tidak dipersiapkan juga (sebuah rencana), bisa dibilang, jangan sampai kita buang-buang waktu, nih. Kita sudah tahu aturan mainnya dari awal tapi nggak dipersiapkan dengan matang," katanya.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting

2. Perludem akui proses untuk menyelenggarakan pemilihan di 2024 nanti sangat kompleksitas

KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Khoirunnisa memahami KPU akan bekerja lebih berat pada 2024 nanti. Sebab, ada dua kali proses pemilihan di 2024 nanti yakni Pemilu dan Pilkada.

"Atau misalnya ketika misalnya Pemilunya Februari 2024, nah di saat yang sama untuk Pilkada mungkin sudah masuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih atau pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada November. Jadi tahapan itu pasti masih tetap ada gitu ya, jadi ya salah satu konsekuensinya karena Undang-Undang Pemilunya tidak diubah yaitu Pemilunya pasti akan semakin kompleks," ucapnya.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

3. KPU usul Pemilu digelar Februari 2024, Pilkada di November

KPU Didesak Cari Solusi Agar Tak Ada KPPS 'Gugur' Seperti Pemilu 2019Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dalam konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya diberitakan, KPU ingin tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 segera disetujui. Sebab, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ilham mengatakan KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.

"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).

Sementara untuk pelaksanaan pilkada, KPU mengusulkan agar digelar pada 27 November 2024. Tanggal ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," ujar Ilham, sambil mengingatkan Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya.

Ilham mengatakan, KPU sepakat tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berikut tahapan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU:

- Verifikasi kepengurusan partai politik (parpol) penelitian dan perbaikan 30 hari.
- Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota 53 hari.
- Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari.
- Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari.
- Kampanye 120 hari.
- Perubahan pemungutan suara dari 28 Februari menjadi 21 Februari.
- Masa kerja PPK, PPS untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada.
- Durasi pencalonan kepala daerah 18 hari.
- Durasi masa kampanye calon kepala daerah 60 hari.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya