Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan Rakyat

Dia menilai, waktu untuk migrasi siaran ini tidak tepat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana akan mematikan televisi (TV) analog dan beralih ke televisi digital mulai Juli 2021 ini. Anggota DPR dari Fraksi PKS menilai migrasi siaran televisi ini menambah beban rakyat.

"Di tengah pandemik yang sedang hebat belum ada tanda-tanda bisa diatasi, dengan ASO (analog switch-off) rakyat yang tidak mampu membeli TV digital berpotensi tidak bisa menikmati siaran. Tentunya ini berpotensi menambah beban masyarakat yang sudah sulit secara kesehatan, ekonomi, dan sosial akibat harus tinggal di rumah saat PPKM, (karena) kemungkinan satu-satunya hiburan juga dimatikan oleh pemerintah," ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: PKS Kritisi Keputusan Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat

1. Pertanyakan anggaran untuk migrasi siaran ini

Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan RakyatIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, masyarakat bisa menggunakan set top box pada televisi analog bila tidak ingin mengganti TV-nya menjadi perangkat digital. Pemerintah, lanjutnya, juga menjanjikan akan memberikan set top box secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Sukamta pun mempertanyakan anggaran ini.

"Apakah anggarannya sudah tersedia? Apakah sudah menjamin dapat menjangkau semua masyarakat yang tidak mampu? Jangan sampai ketidakcermatan nanti ada masyarakat yang dirugikan karena tidak bisa menikmati siaran televisi," ujarnya.

2. Skema aturan pemberian set top box ini dinilai belum jelas

Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan RakyatIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Sukamta ingin agar migrasi siaran televisi dari analog ke digital ini dipertimbangkan lagi waktunya. Dia menilai, waktu untuk migrasi siaran ini tidak tepat.

Politisi PKS ini mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menanggung risiko bila program ini tidak berhasil. Sukamta ingin agar saat ini pemerintah fokus menangani wabah COVID-19.

"Skema pemberian set top box ini belum jelas. Sampai hari ini belum ada konsultasi Kominfo ke Komisi I (DPR) untuk program sebesar ini," ujarnya.

"Kita berharap sih dilihat prioritas anggarannya. Sekarang fokus kita mengatasi pandemi (refocusing). Apakah saat ini tepat dilakukan ASO, ini yang harus matang dan cermat pertimbangan-pertimbangannya," ujar Sukamta.

Dia menambahkan, "Kita prinsipnya menghindari risiko di tengah kondisi pandemik seperti sekarang ini, jika nantinya program ini tidak berhasil, masyarakat juga yang merasakan dampaknya."

Baca Juga: Perkuat Keterampilan Digital Lokal, Kominfo Gelar Siberkreasi Local Fair

3. Ini aturan tentang migrasi siaran analog ke digital

Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan RakyatMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo)

Diketahui, migrasi siaran dari analog ke digital ini ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021. Pada Pasal 63 ayat 1-2, berisi aturan tentang migrasi siaran ini. Berikut isinya.

Pasal 63

(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

(2) Tahapan penghentian siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas:
a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;
b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;
d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022;
e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Siaran TV Analog Tiga Kota Kaltim akan Dihentikan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya