MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama kubunya melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku sudah memperkirakan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui saat konferensi pers secara virtual di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
1. AHY tegaskan Moeldoko tak punya hak untuk merebut Demokrat
AHY mengatakan kubu Moeldoko tidak akan bisa merebut Demokrat. Sebab, menurut dia, partainya sudah memiliki surat keputusan (SK) Kemenkumham AD/ART yang sah secara hukum.
Permohonan judicial review yang diajukan Yusril, menurut AHY, hanyalah akal-akalan kubu Moeldoko saja.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ucap AHY.
2. AHY ucapkan terima kasih kepada Ketua MA dan Menkumham
AHY pun tak lupa berterima kasih kepada seluruh kader Demokrat yang telah bekerja keras melawan kubu Moeldoko. Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun berterima kasih ke Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifudin dan jajarannya, karena menolak judicial review AD/ART Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko.
Editor’s picks
"Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muz," ucap AHY.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?
3. MA tolak judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko
Sebelumnya, MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Keempat orang itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Keempat eks kader Demokrat itu diketahui memberikan kuasa kepada pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohonnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut, dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).
Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Majelis hakim MA yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Selasa (9/11/2021).
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.
Selain karena tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, majelis hakim memiliki alasan lain untuk menolak JR AD/ART Partai Demokrat. Alasan itu adalah:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.