Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku 

Mahfud tegaskan UU Cipta Kerja masih bisa diterapkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 atau inkonstitusional bersyarat, tapi masih berlaku. 

"Kalau ditanya ke saya (soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja), lho kok putusannya inkonstitusional masih tetap berlaku ya, itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu

1. Mahfud tegaskan UU Cipta Kerja masih bisa diterapkan dalam dua tahun

Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud tak memberi banyak penjelasan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dia hanya menegaskan, UU Cipta Kerja tetap berlaku. UU itu tidak berlaku bila tak diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Mahfud menyampaikan hal ini untuk membantah omongan pengamat yang menyebut, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan meski masih berlaku.

"Ya itu kan kata pengamat, kata MK (UU Cipta Kerja) tetap berlaku," ujarnya.

"Tapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat, berlaku selama dua tahun, gak ada masalah. Itu bunyi amarnya begitu," imbuhnya.

2. MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021).

Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan MK. Apabila tak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, harus dinyatakan berlaku kembali," jelas Anwar.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi

3. Pemerintah dan DPR dilarang buat aturan turunan UU Cipta Kerja selama dua tahun

Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah dan DPR dilarang membuat aturan atau kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan, sejak putusan dibacakan oleh MK.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Anwar.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya