Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei, Beda Usulan KPU

Mendagri beberkan alasan pemilu 2024 pada Mei atau April

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Tito mengatakan pemerintah mengusulkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei.

"Oleh karena itu kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya (pemilu) dilaksanakan pada April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024. Nah, untuk itu ini memerlukan exercise yang secara detail," ujar Tito saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks parlemen, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

1. Alasan pemerintah ingin Pemilu 2024 digelar April atau Mei

Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei, Beda Usulan KPUIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Tito menjelaskan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei karena mengedepankan prinsip efisiensi. Penentuan hari Pemilu 2024, sambungnya, akan berdampak pada proses tahapan pemilu.

"Ini akan berdampak pada polarisasi stabilitas politik keamanan, eksekusi program peraturan pemerintah daerah, dan lain-lain. Bukan hanya pusat, daerah juga. Kan semua berdampak," ujarnya.

Tito pun ingin penentuan pengambilan keputusan mengenai jadwal Pemilu 2024 ditunda.

"Kami meminta agar penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan para penyelenggara di rapat yang berikutnya sebelum reses selesai," kata dia.

Terkait jadwal Pilkada 2024 yakni di November, Tito mengatakan, pemerintah sepakat dengan usulan KPU.

2. KPU usul Pemilu 2024 digelar Februari

Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei, Beda Usulan KPUKetua KPU RI Ilham Saputra dan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dalam konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, KPU ingin tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 segera disetujui. Sebab, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan. Ilham mengatakan lembaganya mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024.

"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," kata Ilham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Mengapa Anggaran Pemilu 2024 Besar

3. Pilkada 2024 diusulkan digelar November

Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei, Beda Usulan KPUIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, untuk pelaksanaan pilkada 2024, KPU mengusulkan agar digelar pada 27 November 2024. Tanggal ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. Dengan dasar hukum tersebut kami mengusulkan penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024 dengan melihat, mengacu pada tahapan persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan Pemilu 2019 yang 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan," ujar Ilham, sambil mengingatkan Pilkada 2020 sempat ditunda pelaksanaannya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya