Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan Kendaraan Dinas Pakai Aksesori

Pimpinan juga bisa dijatuhi hukuman jika abai

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyoroti soal pakaian dan kendaraan dinas ASN/PNS. Tjahjo menegaskan kendaraan dinas harus digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi masing-masing, atau bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga, sebagaimana di dalam PP No 53/2010 dan PP No 11/2017,” ucap Tjahjo, dalam dilansir ANTARA, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari Kejepit

1. Kendaraan dinas yang dipasangi aksesori tak sesuai merupakan pelanggaran

Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan  Kendaraan Dinas Pakai AksesoriIlustrasi kendaraan dinas. Antara Foto

Tjahjo menjelaskan pemasangan aksesori pada kendaraan dinas yang tidak sesuai tugas dan fungsi instansi, merupakan sebuah pelanggaran. ASN/PNS, lanjutnya, dapat dikenakan hukuman disiplin bila kedapatan memakaikan aksesoris tidak sesuai pada kendaraan dinasnya.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya," ucapnya.

2. Tjahjo juga ingin ASN/PNS pakai pakaian dinas sesuai ketentuan

Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan  Kendaraan Dinas Pakai AksesoriIDN Times/Santi Dewi

Tjahjo juga mengingatkan ASN/PNS harus memakai pakaian dinas sesuai ketentuan. Dia mengatakan aturan ini ada di dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005, tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.

Pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga, menurut Tjahjo, telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

"Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing," kata Menpan-RB.

Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown 

3. Menpan RB ingin penegakan disiplin terus dilakukan meski sedang pandemik COVID-19

Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan  Kendaraan Dinas Pakai AksesoriIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tjahjo menerangkan penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemik COVID-19. Dia mengatakan penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan telah dilakukan. Hal ini agar ASN/PNS dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Tjahto ingin instansi pemerintahan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan selama masa pandemik. PPK diimbau agar memantau mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya