MKD DPR Batal Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin, Kenapa?

Azis Syamsuddin telah mundur dari DPR 

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Timur. Alasannya, Azis telah mengundurkan diri dari pimpinan DPR.

Sebelum Azis ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MKD menelusuri dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Gak perlu, gak perlu terkait masalah itu (gelar sidang etik). Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," ucap Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin

1. MKD masih bisa telusuri dugaan etik Azis dari statusnya sebagai anggota DPR

MKD DPR Batal Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin, Kenapa?Azis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Meski mundur sebagai Wakil Ketua DPR, kata Habiburokhman, status keanggotaan Azis sebagai anggota dewan masih aktif. Status keanggotaan Azis masih berlaku karena belum ada putusan hukum tetap dari kasus yang menjeratnya.

MKD, menurut Habiburokhman, juga masih bisa melakukan penindakan dugaan etik ke Azis dari status keanggotaannya sebagai anggota DPR, bila belum ada keputusan hukum dari pengadilan.

"Misalnya beliau gak hadir sekian bulan, ya kan gak, ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah (putusan hukum tetap) kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tutur dia.

"Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau, misal kalau gak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada," ucap Habiburokhman.

2. Habiburokhman sebut sidang etik tidak seperti perdata

MKD DPR Batal Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin, Kenapa?Ilustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati, politikus Partai Gerindra ini tidak merinci ada berapa orang yang melaporkan Azis ke MKD DPR. Dia hanya mengatakan kasus dugaan etik hanya melihat fakta hukumnya.

"Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukum ya satu," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Pengganti Azis Syamsuddin hingga 2 SSK Brimob Buru Penyerang Koramil 

3. Azis Syamsuddin ditahan di rutan Polres Jaksel setelah jadi tersangka KPK

MKD DPR Batal Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin, Kenapa?Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, usai menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka, KPK menahan Azis sementara waktu. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Politikus Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021).

Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dalam dugaan suap mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Adies Kadir Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum Golkar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya