MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin

MKD tidak mau mendahului proses hukum Azis Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sejumlah aktivis antikorupsi pun mendesak agar KPK segera menetapkan politikus Golkar itu segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengaku hingga kini masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Azis terkait dugaan suap Rp3 miliar kepada penyidik KPK itu.

"Terkait nama Pak Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

1. MKD tak mau 'offside'

MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis SyamsuddinIDN Times/Irfan Fathurohman

Habiburokhman menjelaskan dugaan suap sekitar Rp3 miliar yang dilakukan Azis tak hanya pelanggaran etik saja, tapi juga melanggar hukum. Oleh karenanya, Azis mengatakan MKD masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur. Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ucapnya.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami gak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Ditantang Segera Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka 

2. Azis diduga suap penyidik KPK Rp3 miliar

MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis SyamsuddinAzis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Robin.

Hal ini tertuang dalam dakwaan Robin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 3 September 2021.

Dalam petikan dakwaan terhadap Robin, disebutkan total hadiah atau janji uang yang diterimanya bernilai Rp11.025.077.000. Sebanyak lebih dari Rp3 miliar di antaranya diduga berasal dari Azis.

"Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan US$36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," bunyi rincian dakwaan Robin dikutip di situs pengadilan.

Secara total, Azis dan Aliza diduga memberikan uang sebesar Rp3.613.484.600 kepada Robin.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp3 M

3. Robin dipecat secara tidak hormat dari KPK

MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis SyamsuddinPenyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK juga sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya diduga terkait penerimaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara pada 2020-2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir kantor berita ANTARA.

Dewan Pengawas KPK resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Robin terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) lalu.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Robin bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Robin terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani oleh KPK.

"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Dari Pihak Lain ke Stepanus Robin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya