MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

Golkar minta Azis mundur dari jabatannya 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengatakan pergantian kursi Azis di DPR tergantung Golkar.

"Soal kursi wakil ketua DPR itu menjadi wewenang Partai Golkar karena berdasarkan Rapat Pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tahun 2019 kursi tersebut diperuntukkan kepada Golkar," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Habiburokhman menambahkan MKD DPR hanya concern terhadap pelaksanaan kewajiban anggota DPR secara umum.

"(Contohnya) setiap anggota DPR yang tidak aktif secara fisik atau virtual selama lebih dari tiga bulan berturut-turut akan diperiksa MKD," dia menambahkan.

Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin, KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat

1. Golkar minta Azis mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR

MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis SyamsudinWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Partai Golkar pun meminta Azis untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Terkait dengan posisi beliau sebagai Wakil Ketua DPR saya kira memang sebaiknya beliau mengundurkan diri dan konsen untuk menyelesaikan kasusnya di KPK," ujar Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi, Sabtu.

Namun, Muslim tidak menjelaskan siapa yang akan menggantikan posisi Azis di DPR. Beberapa nama yang kira-kira akan menggantikan posisi Azis, Muslim juga tak merincinya.

Dia hanya mengatakan penentuan orang yang akan menggantikan posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR ditentukan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Lebih lanjut, Muslim menjelaskan Azis harus mengundurkan diri agar tidak mengganggu kinerja DPR.

"Untuk siapa pengganti beliau sebagai Wakil Ketua DPR itu mutlak wewenang Ketua Umum Golkar Pak Airlangga Hartarto.

2. Golkar siap beri bantuan hukum ke Azis

MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis SyamsudinKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (5/3/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut, Muslim menambahkan Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Golkar, sambungnya, tidak akan melakukan intervensi.

Dia pun mengatakan Golkar siap memberi bantuan hukum ke Azis Syamsuddin.

"Dan jika dibutuhkan Golkar siap memberikan pendampingan hukum (ke Azis). Itu pun jika beliau menginginkan karena biasanya sudah punya penasehat hukum pribadi, kami serahkan sepenuhnya  kepada beliau," kata Muslim.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

3. Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Ditahan 20 Hari di Polres Jaksel

MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin(Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Usai menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, KPK pun melakukan penahanan sementara terhadapnya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Politikus Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9).

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Golkar Minta Azis Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Ketua DPR

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya