MPR: Amandemen UUD Masih Dikaji, Tak Bahas Masa Jabatan Presiden

Amandemen itu terbatas menyangkut PPHN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan rencana amandemen UUD 1945 terbatas masih terus dikaji. Hal itu selaras dengan pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat Sidang Tahunan 2021.

"Ya tadi dalam pidato sidang tahunan Ketua MPR memang di sana di sebutkan bahwa wacana untuk amandemen itu harus terus dikaji didalami," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

1. Tidak ada wacana perpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode

MPR: Amandemen UUD Masih Dikaji, Tak Bahas Masa Jabatan PresidenPresiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Meski begitu, politikus PPP ini menegaskan amandemen UUD 1945 tidak menyerempet soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sehingga, Arsul memastikan tidak ada wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Dan kalau pun itu terjadi message yang paling peting itu bahwa amandemen itu terbatas saja yaitu menyangkut tentang keperluan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara yang itu pun sebenarnya apakah masuk di dalam UUD atau tetap dengan UU, itu yang akan terus tetap dikaji," kata Arsul.

"Gak ada (pengubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen UUD 1945)," imbuhnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ketua MPR Bamsoet: MPR Bakal Lakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

2. Bamsoet sebut akan melakukan amandemen UUD 1945

MPR: Amandemen UUD Masih Dikaji, Tak Bahas Masa Jabatan PresidenBambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan bakal ada revisi terbatas di dalam UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021). 

Ia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Bamsoet juga menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain. 

"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," tutur dia. 

3. Ketua DPD juga dukung amandemen UUD 1945

MPR: Amandemen UUD Masih Dikaji, Tak Bahas Masa Jabatan PresidenKetua DPD RI Lanyalla M. Mattalitti membuka Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti juga mendukung amandemen terbatas UUD 1945. Dia menyampaikan hal itu dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD dan Pidato Kenegaraan Presiden.

"DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," ujar Lanyalla di Gedung Parlemen, Senin (16/8/2021).

Ia mengatakan PPHN akan membuat Indonesia mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa, serta kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya