Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncoro

Ari Kuncoro diminta harus pilih salah satu jabatan

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Terkait hal ini, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan, seseorang yang menjabat sebagai rektor UI tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, hal ini sesuai aturan yang berlaku.

"Saya perlu menggarisbawahi bahwa menurut statuta, PP (peraturan pemerintah nomor) 68 itu ya tentang statuta UI, memang di situ ada pasal-pasal yang menetapkan adanya persyaratan menjadi rektor harus imparsialitas ya, tidak boleh ada interest tertentu. Yang kedua tidak boleh rangkap jabatan," ujar Najih, saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Namun karena diketahui ada rangkap jabatan, dia pun mempertanyakan kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA) UI saat menyeleksi calon rektor. Najih mengatakan, MWA UI diduga kemungkinan juga melakukan maladministrasi.

"Berkenan dengan itu, nah ini yang perlu ditelusuri, sebenarnya yang melakukan maladministrasi itu, kalau kemudian terbukti bahwa apa yang ditemukan oleh informasi di media itu benar, maka yang perlu kita pertanyakan adalah siapa ini yang melakukan maladministrasi. Apakah majelis wali amanat ketika proses seleksi seorang calon rektor, atau rektornya sendiri yang tidak memberi informasi lengkap kepada majelis wali amanat. Nah itu yang perlu ditelaah, gitu. Jadi kemungkinan dua-dua pihak itu ada maladministrasi di situ karena tidak sesuai dengan ketentuan di statuta itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Beda Pendapat Faldo Maldini dan Fadli Zon soal Rektorat Panggil BEM UI

1. Ombudsman sebut UI perlu tinjau ulang posisi Ari Kuncoro

Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari KuncoroRektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro ketika berbicara di forum pemilihan rektor (www.ui.ac.id)

Dari regulasi yang ada, Najih mengatakan, ada dugaan maladministrasi dari posisi rangkap jabatan Ari Kuncoro. Harusnya, kata dia, pihak kampus meninjau ulang posisi Ari.

"Tapi ini analisis kita sementara ya, potensi maladministrasi itu ada maka bagi Ombudsman tentu memberikan satu saran agar perlu majelis wali amanah atau pun senat universitas, atau dewan guru besarnya meninjau ulang tentang status rangkap jabatan, atau terjadi self kepentingan ya, potensi keterpihakan jika memang ada fakta-fakta bahwa rektor itu tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam statuta. Siapa yang berwenang mengoreksi? Ya tentu adalah senat universitas, majelis wali amanat UI, dan juga mungkin dewan guru besar UI, dan rektornya tentu harus terbuka menjelaskan hal itu," jelasnya.

2. Ari Kuncoro diminta harus pilih salah satu jabatan

Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari KuncoroRektor Universitas Indonesia Prof SE, MA, PHd Ari Kuncoro (feb.ui.ac.id)

Najih melanjutkan, Ari Kuncoro harus menjelaskan kepada publik tentang statusnya. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Bila memang rangkap jabatan, ujar Najih, Ari harus mundur dari salah satu jabatannya. MWA UI pun, sambungnya, tidak boleh diam terkait polemik Ari Kuncoro ini.

"Jika benar melanggar statuta, ya kan berarti tidak memenuhi syarat. Ada syarat yang tidak dipenuhi oleh seorang rektor, dan juga ada larangan yang kemudian dilanggar oleh rektor. Maka secara moral saya kira itu wajar kalau dia harus mendudukkan posisi pada tempat yang sebenarnya. Mundur salah satu, apakah di komisaris bank itu atau di rektornya, kan begitu," kata Najih.

3. Muncul petisi minta Ari Kuncoro mundur dari jabatan rektor UI

Ombudsman Minta UI Tinjau Ulang Rangkap Jabatan Rektor Ari Kuncorowebsite Change.org (Change.org)

Polemik muncul saat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengkritik Presiden Joko "Widodo" Widodo dengan memberinya sebutan 'The King of Lip Service'. Pihak kampus pun memanggil sejumlah mahasiswa BEM UI untuk memberikan klarifikasi. Buntut dari pemanggilan itu, kini muncul sebuah petisi agar Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya.

Petisi agar Ari Kuncoro mundur dari jabatannya dilayangkan di change.org. Petisi ini berjudul 'Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI, Kembalikan Kemerdekaan Kampus Kami!'.

Dalam narasinya, Ari Kuncoro diduga melanggar ketentuan hukum. Rektor UI itu disebut telah menikmati 'rangkap' jabatan selama 17 bulan.

"Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang dilantik menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) pada bulan Desember 2019 ternyata juga diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada bulan Februari 2020 yang kemudian dikukuhkan kembali pada RUPLSB BRI pada bulan Februari 2021. Sebelumnya, Prof Ari Kuncoro merupakan Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI)," demikian keterangan yang tertulis dalam petisi tersebut.

"Selama hampir 17 bulan, Prof. Ari Kuncoro 'menikmati' rangkap jabatan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berbunyi 'Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta'," tambahnya.

Dikonfirmasi, Ketua BEM UI 2021 Leon Alvinda Putra mengatakan, petisi itu dibuat mahasiswa alumni BEM UI. Namun, Leon enggan memberi tanggapan soal petisi tersebut.

"(Petisi) itu bukan dari BEM UI, itu dari alumni-alumni. Kita masih belum, belum memiliki sikap terkait hal (petisi) itu," kata Leon saat dihubungi.

Ketua BEM UI 2020 Fajar membenarkan petisi terkait Ari Kuncoro itu. Fajar tidak merinci siapa saja alumni UI yang menandatangani petisi tersebut. Dia hanya mengatakan, petisi ini dibuat karena rektor UI melanggar ketentuan hukum.

"Iya betul (petisi itu dibuat alumni UI). Alasannya seperti yang ada di keterangan petisinya, karena Prof Ari Kuncoro ini dia melanggar ketentuan yang ada di statuta UI," kata Fajar, Rabu.

"Sebenarnya konsen tentang rangkap jabatan ini sudah ada sejak tahun kemarin ya, dan tahun kemarin memang BEM UI dan majelis unsur mahasiswa ini sudah menyerahkan kajian kepada pihak UI. Tapi memang tidak ada tindaklanjutnya, gitu. Jadi memang hal ini sudah menjadi konsen mahasiswa dan juga beberapa pihak. Tapi dengan adanya momentum kemarin, Leon, BEM UI dan juga ketika BEM UI mempublikasikan hal itu dan dipanggil rektorat, akhirnya ini kemudian menjadi ke angkat lagi gitu. Momentum lagi untuk digaungkan lagi," tambahnya. 

Baca Juga: BEM SI dan Koalisi Masyarakat Kecam Pemanggilan BEM UI oleh Rektorat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya