PAN Gabung ke Koalisi Dinilai Tak Bisa Perkuat Rencana Amandemen UUD

MPR dinilai butuh dukungan publik buat amandemen UUD

Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai masuknya PAN dalam koalisi pemerintah tidak bisa memperkuat maupun mengubah apa pun rencana amandemen UUD 1945. Sebab, yang dibutuhkan MPR tinggal dukungan publik.

"Ya saya kira belum berarti apa-apa sih dengan bergabungnya PAN ke koalisi. Pun tanpa PAN mestinya, kalau ide amandemen ini didukung oleh partai koalisi, mestinya sudah sejak awal amandemen itu bisa dilakukan. Jadi dengan atau tanpa PAN mestinya, kalau gagasan amandemen ini memang didorong oleh semua partai koalisi, mungkin saja itu bisa tercapai," ujar Lucius saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Ia menilai saat ini rencana amandemen bukan masalah sulitnya dukungan politik dari partai koalisi.

"Tapi dukungan publik yang belum bisa mereka dapat, sekarang. Itu yang membuat amandemen sulit dilakukan segera," imbuhnya.

1. Perlu perjanjian tertulis jika amandemen jadi dilaksanakan

PAN Gabung ke Koalisi Dinilai Tak Bisa Perkuat Rencana Amandemen UUDSuasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Wacana amandemen UUD 1945 yang disebut hanya terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menimbulkan polemik. Bukan tanpa sebab, Lucius menilai banyak pihak khawatir amandemen akan melebar, tidak hanya membahas PPHN.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya perjanjian tertulis bila amandemen UUD 1945 dilakukan. Sehingga, amandemen hanya menyoal PPHN seperti yang diutarakan Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

"Kita butuh semacam janji tertulis yang bisa dipercaya untuk bisa mempercayai bahwa betul-betul ini terkait PPHN saja. Karena dari faktanya atau prosedurnya saja, peluang amandemen ini akan melebar ke mana-mana, itu sangat terbuka karena proses pembahasan yang sangat menentukan," ujar Lucius.

Baca Juga: Ketua MPR Berharap Kajian Amandemen UUD 1945 Selesai Awal 2022

2. Formappi nilai rencana amandemen UUD hanya nafsu politik

PAN Gabung ke Koalisi Dinilai Tak Bisa Perkuat Rencana Amandemen UUDIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lucius menjelaskan amandemen UUD 1945 berpotensi melebar karena ada banyak kepentingan. Dia pun mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945.

Sebab, kata dia, publik menolak rencana amandemen UUD 1945 tersebut.

"Jadi yang dilihat publik hanya nafsu politik semata yang ingin kemudian dijawab melalui amandemen konstitusi. Bukan karena ada kebutuhan perubahan sistem dan lain sebagainya yang mendorong amandemen itu dilakukan," ucapnya.

3. Bamsoet berharap kajian amandemen selesai 2022

PAN Gabung ke Koalisi Dinilai Tak Bisa Perkuat Rencana Amandemen UUDIDN Times/Marisa Safitri

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap kajian rencana amandemen UUD 1945 bisa selesai tahun 2022. Bamsoet menjelaskan, Badan Pengkajian MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, dan pakar/akademisi sedang menyelesaikan kajian soal PPHN.

PPHN ini, ujarnya, merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD, bersama sejumlah pihak terkait, terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di situs mpr.go.id yang dikutip, Senin (30/8).

"Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal 2022," dia menambahkan.

Baca Juga: Koalisi Pendukung Pemerintah Makin Gemuk, Amandemen UUD Kian Mudah

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya