PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka Korupsi

Junimart desak Polri beri penjelasan soal kasus hukum Denny

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menyeret nama mantan wakil menkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana. PDIP menduga kasus ini mengendap atau terhenti di tengah jalan.

"Kasus PG (payment gateway) yang super menghebohkan ketika itu, ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian tipikor Polri. Para penggiat anti korupsi pun sepertinya tidak responsif mengkritisi sebagaimana dugaan kasus- kasus korupsi yang ada selama ini," kata Junimart Girsang dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Denny Indrayana Kritik Jokowi soal Pabrik Haji Isam, Ini Kata Istana 

1. Junimart desak Polri segera bicara mengenai status Denny Indrayana

PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Junimart menambahkan, Polri harus memberikan penjelasan terkait kasus korupsi PG di wilayah Kemenkumham ini. Dia ingin Polri transparan agar kepastian hukum Denny Indrayana diketahui.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan, asas equality before the law harus tetap berlaku di Indonesia.

"Kalau memang penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut (pra penuntutan), sebaiknya perkaranya dihentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," ucapnya.

2. Denny Indrayana kena 5 kasus

PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka KorupsiMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Untuk diketahui, mantan wamenkumham Denny Indrayana, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi PG di imigrasi Kemenkumham. Selain PG, Denny menghadapi 4 kasus lainnya.

"Ada lima kasus selain payment gateway, yang sekarang lagi disidik masih kasus payment gateway," kata Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Budi Waseso, dilansir ANTARA, Selasa hari ini.

Dari lima kasus tersebut, tidak semuanya merupakan kasus korupsi. Namun, Budi tak merinci kasus apa saja yang dihadapi Denny.

"Tidak semua tindak pidana korupsi, ada yang pidana umum juga. Yang terkait korupsi, kalau tidak salah tiga kasus," katanya.

Baca Juga: Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem Presidensial

3. Ini pasal yang menjerat Denny Indrayana

PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelima kasus itu berawal dari laporan masyarakat dan mantan staf Denny. Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny pun telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Dari kasus PG ini, Denny Indrayana dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Anton Charliyan mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari dugaan korupsi itu.

Selain itu, didapati pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan menkumham Amir Syamsuddin.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya