Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

Rehabilitasi diprioritaskan untuk korban

Jakarta, IDN Times - Dalam draf baru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pelaku tindak pidana kekerasan seksual disebut bisa direhabilitasi.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah, mengatakan rehabilitasi untuk pelaku dimungkinkan bagi mereka yang di bawah umur.

"Itu jadi dilihat, kan kita harus lihatnya tuh perspektifnya tuh misalnya sosiologis dan sebagainya," kata Neng Eem, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Direhabilitasi

1. Pelaku dewasa tindak pidana kekerasan seksual dimungkinkan tak dapat rehabilitasi

Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKSAnggota Baleg DPR RI F-PKB Neng Eem Marhamah (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Neng Eem menjelaskan rehabilitasi lebih kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Untuk pelaku, lanjutnya, dimungkinkan dilakukan rehabilitasi untuk yang masih di bawah umur.

Sebab, kata Neng Eem, banyak pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Dia mengatakan ada standar hukum untuk anak yang masih di bawah umur.

"Kalau dia (pelaku) misalkan yang anak kecil mungkin ada faktor disuruh atau apa, pengaruh apa, itu yang mungkin ada rehabilitasi," katanya.

"Tapi kalau dewasa, itu kan satu murni keinginannya dia (melakukan kekerasan seksual). Dia memanifestasikan keinginan seksualnya terhadap korban. Tetapi kalau tadi kayak (pelaku) masih kecil, itu kita dilihat faktornya dulu kan," Neng Eem menambahkan.

2. Baleg terima saran dan masukan dari pembahasan RUU PKS

Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKSIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, Willy Aditya mengatakan Baleg DPR sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari kelompok pendukung maupun penolak.

Willy mengatakan Panja RUUPKS serius membahas RUUPKS, yang sekarang ini ditunjukkan dengan lahirnya draf baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Draf ini, kata dia, masih berstatus draf awal.

"Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," kata dia.

Willy menjelaskan ada beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika dalam draf baru RUU TPKS. "Kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," ucap dia.

Baca Juga: Draf Awal RUU PKS: Kata 'Penghapusan' Diusulkan Dihilangkan

3. Draf baru RUU PKS, pelaku bisa direhabilitasi

Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKSIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat pembahasan draf awal RUU PKS. Draf awal RUU PKS itu mengusulkan judulnya diganti menjadi RUU TPKS.

Draf awal RUU PKS ini memiliki 11 bab dan di dalamnya ada 40 pasal. Pada Pasal 9 disebutkan, pelaku kekerasan seksual mendapatkan tindakan rehabilitasi.

Berikut bunyi Pasal 9 draf baru RUU PKS yang dibacakan tim ahli Baleg, Sabari Barus:

- Terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun, atau
- Terpidana pada perkara pelecehan seksual

Jenis rehabilitasi:

Rehabilitasi medis
Rehabilitasi psikologis
Rehabilitasi psikiater
Rehabilitasi sosial.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya