Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945

Bamsoet buka dan tutup pengantar dengan pantun

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan MPR menyuntikkan vaksin ideologi Pancasila untuk menangkal radikalisme, dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden yang berlangsung hari ini, Senin (16/8/2021). 

Bamsoet menyebut vaksinasi ideologi Pancasila dilakukan melalui sosialisasi empat pilar MPR, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bineka Tunggal Ika.

"Melalui vaksinasi ideologi, kami meyakini segala potensi ancaman dan gangguan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, akan dapat dicegah dan ditangkal," ujar Bamsoet yang disiarkan langsung di kanal YouTube DPR RI, Senin (16/8/2021).

Selain itu, Bamsoet mengatakan, pandemik COVID-19 tak hanya berdampak secara ekonomi. Namun, lanjutnya, ada potensi bangkitnya nilai-nilai, paham individualisme, komunisme, intoleransi, separatisme, radikalisme, terorisme, dan etno nasionalisme yang harus diwaspadai.

Dengan vaksin COVID-19, kata dia, akan memperkuat ketahanan ideologi bangsa Indonesia.

"Dengan badai COVID-19 justru akan semakin memperkuat ketahanan ideologi bangsa kita, sehingga COVID-19 tidak hanya menjadi tantangan, tetapi menjadi peluang untuk bangkit beradaptasi  dengan tuntutan dinamika, situasi dan kondisi yang baru," Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bakal ada revisi terbatas di dalam UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Berikut pidato lengkap Bamsoet, dalam Sidang Tahunan MPR.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Tahunan, Ketua MPR Bamsoet Puji Penanganan COVID-19

1. Salami seluruh hadirin, Bamsoet buka sidang tahunan MPR dengan pantun

Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945Sidang Tahunan MPR-DPR 2021. (youtube.com/DPR RI)

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita sekalian,
Shalom,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Yang kami hormati,
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo; Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin; Presiden Republik Indonesia Kelima, Ibu Prof. DR. (Honoris Causa) Megawati Soekarnoputri; Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Prof. DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono; Wakil Presiden Republik Indonesia Keenam, Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno;

Wakil Presiden Republik Indonesia Kesembilan, Bapak DR. H. Hamzah Haz, M.A., Ph.D. Wakil Presiden Republik Indonesia Kesepuluh dan Keduabelas, Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla; Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas, Bapak Prof. DR. Boediono; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ibu DR. (Honoris Causa) Puan Maharani; Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Bapak La Nyala Mahmud Mattalitti; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Bapak DR. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., CSFA; Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.; Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak DR. Anwar Usman, S.H., M.H; Ketua Komisi Yudisial, Bapak Prof. DR. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum; Para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; Para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara; Para Ketua Fraksi MPR dan Kelompok DPD, Ketua Fraksi DPR, dan Perwakilan Sub Wilayah DPD;

Para Anggota MPR yang hadir secara virtual; Yang Mulia Para Duta Besar Negara Sahabat; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Panglima TNI dan Kapolri;
Seluruh masyarakat Diaspora Indonesia; Para insan pers media cetak dan elektronik dalam dan luar negeri; Para undangan, serta teristimewa seluruh rakyat Indonesia yang berbahagia.

Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan Sekretariat Jenderal, sampai saat ini telah hadir 363 anggota dari 311 Anggota MPR/DPR/DPD, baik yang diundang hadir secara fisik maupun secara virtual, dan telah menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Tata Tertib MPR, dan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 254 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPR, serta Pasal 264 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPD, Sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden: Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ketuk Palu 1 kali

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, sebagai insan yang beriman, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Waa Ta‘ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan tugas konstitusional kita masing-masing, melaksanakan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Rasa syukur yang mendalam juga patut kita persembahkan. Di tengah keprihatinan bersama menghadapi pandemi Covid-19, kita masih dapat melaksanakan agenda penting kenegaraan, yakni Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, untuk kedua kalinya yang dilaksanakan pada masa pandemi.

Alhamdulillah, Sidang Tahunan MPR telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik, serta memberi warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan kita. Menjadi forum untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mengembangkan demokrasi sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Untuk itu, izinkan kami selaku Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo, Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, serta seluruh Pimpinan Lembaga Negara atas perkenannya hadir secara fisik memenuhi undangan kami dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.

“Ada burung di atas dahan
Dahannya ada di pohon beringin
Saya ucapkan salam pembukaan
Kepada semua para hadirin”

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, di tengah keprihatinan kita menghadapi pandemi COVID-19, kita juga wajib bersyukur dan menyambut dengan suka cita, karena esok hari bangsa Indonesia akan memasuki usianya yang ke-76 tahun. Sudah sepatutnya kita memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para pejuang bangsa, yang telah mengorbankan tenaga, harta, bahkan jiwanya untuk meraih kemerdekaan Indonesia.

Melalui mimbar Sidang Paripurna ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD mengucapkan Dirgahayu ke-76 Republik Indonesia. Merdeka… Merdeka… Merdeka!

2. Bamsoet apresiasi kerja pemerintah dalam menangani wabah COVID-19

Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, mari kita gelorakan semangat untuk mewujudkan Visi Indonesia Masa Depan menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, setelah 76 tahun Indonesia merdeka, kita lahirkan generasi muda yang tangguh, bersatu dan optimis sehingga memiliki kesiapan untuk mengambil alih estafet kepemimpinan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa menuju era Indonesia Emas 2045.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, meskipun Sidang Tahunan MPR pada hari ini, dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan, namun kami meyakini semangat kebangsaan kita mampu membangkitkan semangat para penyelenggara negara untuk terus bekerja dan berkinerja melaksanakan amanat rakyat sesuai dengan rambu-rambu konstitusional yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sungguh dalam dua tahun terakhir ini, dunia dan kita bangsa Indonesia tengah diuji dengan badai pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Tidak hanya masalah kesehatan manusia dan kemanusiaan, tetapi lebih luas lagi terasa dampaknya dalam dinamika dan stabilitas kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahkan dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.

Semua kita masyarakat Indonesia merasakan dampaknya, baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan utamanya semakin melemahnya ketahanan ekonomi masyarakat akibat menurunnya pendapatan karena pemutusan hubungan kerja dan tidak adanya kesempatan kerja.

Dampak lainnya adalah hilangnya kesempatan berusaha akibat terbatasnya aktivitas ekonomi masyarakat, modal dan investasi untuk menopang perekonomian masyarakat pengusaha kecil maupun menengah. Pandemi COVID-19 juga memaksa kita untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, belajar dan bekerja dari rumah, menjaga jarak, dan membiasakan diri dengan cara cara baru menjaga kesehatan yang juga berdampak terhadap merenggangnya kohesi sosial kita.

Demikian pula di sektor pendidikan, anak didik tidak dapat lagi melakukan pembelajaran dengan tatap muka, tetapi dengan pembelajaran jarak jauh yang mempengaruhi efektifitas dan proses belajar mengajar. Meskipun pembelajaran jarak jauh secara on line juga berdampak positif terhadap kemampuan beradaptasi dalam pemanfaatan teknologi dan informasi, namun keterbatasan infrastruktur penunjang pendidikan jarak jauh akan menurunkan capaian kualitas belajar dan kelulusan siswa yang tidak hanya mengukur tingkat kecerdasan tetapi pembentukan karakter anak didik.

Belum lagi apabila pembelajaran jarak jauh itu, dihadapkan dengan ketimpangan ketersediaan infrastruktur antar wilayah, juga mengakibatkan sistem pendidikan nasional yang ada belum mampu secara efektif menjadi sarana untuk mewujudkan proses pembelajaran.

Oleh karena itu, terhadap upaya upaya Pemerintah melalui sejumlah paket kebijakan dalam mengatasi pandemi Covid-19 beserta dampaknya, kami sangat mendukung sepenuhnya. Realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk program perlindungan sosial dengan beragam skema dan saluran, refocusing anggaran kesehatan, realokasi dukungan UMKM dan korporasi, bantuan langsung tunai dana desa, insentif usaha, serta potongan tarif listrik PLN adalah langkah kebijakan yang tepat untuk menangani dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, pandemi COVID-19 tidak hanya meruntuhkan sendi-sendi ekonomi, sosial dan budaya, tetapi secara nyata telah membuat kita semua kehilangan sahabat, kerabat, anak, istri, suami, orang tua dan sanak-saudara yang meninggal dunia akibat COVID-19. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan, menjaga jarak, membatasi interaksi, serta melakukan vaksinasi untuk mencegah dan menurunkan tingkat persebaran, tingkat fatalitas dan kematian akibat COVID-19.

Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia membangun kekuatan bersama, mendukung kebijakan pemerintah. Tidak ada lagi pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi COVID-19, tidak ada lagi pemalsuan sertifikat vaksin dan test swab PCR, tidak ada lagi penimbunan obat, oksigen, dan peralatan kesehatan lainnya, serta tidak ada lagi narasi-narasi kontraproduktif yang mengganggu keprihatinan dan fokus kita bersama dalam menangani pandemi COVID-19.

Untuk itu, Kami atas nama Pimpinan dan Anggota MPR menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah atas kerja keras, langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat dalam rangka perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Secara khusus kami juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, para tenaga kesehatan dan relawan, jajaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pihak lainnya yang telah berkontribusi dalam upaya pengendalian dan penanganan COVID-19.

Apresiasi yang sama juga kami sampaikan kepada seluruh entitas masyarakat Indonesia yang telah bergotong-royong membantu penanganan pandemi COVID-19 melalui gerakan solidaritas, kepedulian sosial, baik secara individu maupun kelompok. Saat perusahaan-perusahaan, kampus-kampus, organisasi massa dan profesi, komunitas-komunitas masyarakat hingga relawan-relawan individu bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19, kita semua merasakan betapa kuatnya jati diri bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa lainnya.

Sungguh kami sampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa sudah sepatutnya kita bangga memiliki keindonesiaan, memiliki pondasi nilai-nilai moral dan jati diri bangsa yang kokoh sehingga berbagai permasalahan bangsa dapat dihadapi dengan penuh optimisme dan kekuatan kebersamaan.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Pandemik Memaksa Kita Melakukan Hal yang Dianggap Tabu

3. Bamsoet sebut COVID-19 berpotensi bangkitkan paham komunisme

Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, sebagaimana kita pahami, pandemi COVID-19 tidak hanya memiliki dampak ekonomis yang nyata dengan meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, kesenjangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan dalam bidang-bidang lainnya, tetapi yang juga patut diwaspadai adalah potensi bangkitnya nilai-nilai, paham individualisme, komunisme, intoleransi, separatisme, radikalisme, terorisme, dan etno nasionalisme di tengah ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Oleh karena itu upaya memerangi pandemi COVID-19 beserta dampaknya tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan ketahanan tubuh kita dengan vaksinasi, tetapi, harus dibarengi dengan upaya melakukan vaksinasi ideologi untuk meningkatkan ketahanan ideologi masyarakat kita.

Dalam kerangka itu, Pimpinan dan seluruh Anggota MPR RI, dengan segala keterbatasan yang ada, terus melakukan vaksinasi ideologi Pancasila melalui sosialisasi Empat pilar MPR, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

Melalui vaksinasi ideologi, kami meyakini segala potensi ancaman dan gangguan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa akan dapat dicegah dan ditangkal. Dengan badai COVID-19 justru akan semakin memperkuat ketahanan ideologi bangsa kita , sehingga COVID-19 tidak hanya menjadi tantangan, tetapi menjadi peluang untuk bangkit beradaptasi dengan tuntutan dinamika, situasi dan kondisi yang baru.

4. Bamsoet bicara amandemen UUD 1945

Pidato Lengkap Bamsoet di Sidang MPR: Bahas Komunis-Amandemen UUD 1945Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, dalam melaksanakan tugas konstitusional, MPR telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arus besar aspirasi masyarakat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Visi yang sama juga diperlukan, mengingat Indonesia adalah negara besar dan majemuk dengan potensi geografis, demografis dan sumber kekayaan alam yang besar, memiliki heterogenitas atas suku, agama, ras, budaya dan bahasa yang berpotensi memunculkan dinamika perbedaan pandangan dan kepentingan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral.
PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.

Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Sidang Majelis dan Dewan, hadirin yang kami muliakan,
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan perkembangan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR tahun 2020 - 2021.

Selanjutnya, sebelum kita mendengarkan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, palu sidang akan kami serahkan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. Ketua DPD, Saudara LaNyala Mahmud Mattalitti akan melanjutkan persidangan sampai ditutupnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, izinkan kami mengakhiri pengantar Sidang Tahunan MPR ini dengan bait-bait pantun.

“Duduk di pantai sambil memandang laut
Terlihat nelayan sambil menjala ikan
Agar Indonesia sukses menyongsong masa depan
Sudah waktunya Pokok-pokok Haluan Negara kita tetapkan”

“Agustus bulan kemerdekaan,
Vaksinasi ideologi menjadi kekuatan
Terima kasih kami ucapkan
Jaga terus Persatuan dan Kesatuan.”

Merdeka!

Sekian,
Wabillahi taufiq walhidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga: [BREAKING] Hadir di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Disambut Bamsoet hingga Puan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya