PKB Sindir Anies soal Pilkada DKI Diundur ke 2024: Mungkin Lupa UU

PKB tegaskan tak ada aturan yang mengatur Pilgub DKI 2022

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies menyebut tidak bisa kampanye Pilgub DKI karena Pilkada diundur dari 2022 ke 2024.

Luqman menilai ada kemungkinan Anies tidak mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Atau, kata dia, Anies lupa dengan UU yang membuatnya menduduki kursi tertinggi di Pemprov DKI tersebut.

"Jika benar Anies Baswedan bilang Pilkada diundur dari 2022 ke 2024, berarti Anies tidak tahu ada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Luqman saat dimintai tanggapan, Senin (11/10/2021).

"Mungkin Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarkannya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini," imbuhnya.

Baca Juga: Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal Pilkada

1. Anies diminta baca UU sebelum keluarkan pernyataan

PKB Sindir Anies soal Pilkada DKI Diundur ke 2024: Mungkin Lupa UUIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Luqman menjelaskan penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, UU tersebut sudah ada sebelum Anies menjadi gubernur DKI.

Adapun isi dari Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah:

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Menurutnya, seorang gubernur tak pantas melempar isu ke masyarakat yang bersifat
insinuatif dan mengada-ada. Apalagi, membangun kesan seolah-olah ada pihak yang ingin menjegalnya dalam Pilkada DKI dengan memundurkan jadwal dari 2022 ke 2024.

Luqman Hakim pun menegaskan DPR RI belum pernah melakukan revisi UU Pilkada.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan tahun 2022 akan dilaksanakan Pilkada di DKI. Jadi, saran saya, sebaiknya sebelum melempar pernyataan mengenai Pilkada ke publik, baca UU terlebih dahulu," kata Luqman.

Baca Juga: Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal Pilkada

2. Ketua DPRD DKI minta Anies berhenti berbohong soal Pilkada

PKB Sindir Anies soal Pilkada DKI Diundur ke 2024: Mungkin Lupa UUIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyerang Anies terkait pernyataan Pilgub DKI diundur 2024. Ia meminta Anies berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja mengundurkan Pilgub sampai 2024. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017 lalu. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI pada 2024," ujar Prasetyo, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya, UU Pilkada tersebut dibuat sebelum Anies menjadi orang nomor satu di DKI.

"Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujarnya.

3. Anies ungkap siap kampanye, tapi Pilkada diundur

PKB Sindir Anies soal Pilkada DKI Diundur ke 2024: Mungkin Lupa UUGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau pembangunan Jakarta International Stadium pada Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam workshop nasional DPP PAN, Anies mengatakan ingin bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta andai tak mundur ke 2024. Bahkan, ia telah menyiapkan sejumlah hal pada tahun terakhir masa kepemimpinannya untuk kembali maju di periode berikutnya.

“Ternyata enggak ada Pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada Pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada Pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies dikutip dari video yang disiarkan kanal YouTube PAN TV.

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Setop Berbohong soal Pilgub DKI Mundur

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya