Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal Pilkada

Mardani sebut tak ada yang berbohong

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dituding Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi berbohong soal Pilkada DKI Jakarta diundur pemerintah pusat.

"Jadi Anies Baswedan tidak berbohong. Memang di awal tertulis dari draf yang dibuat oleh Komisi II DPR RI, ada skenario Pilkada 2022," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Setop Berbohong soal Pilgub DKI Mundur

1. Mardani jelaskan soal revisi UU Pilkada

Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal PilkadaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua DPP PKS ini menjelaskan, baik Anies maupun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, tidak berbohong. Dia mengatakan revisi UU Pemilu dan Pilkada awalnya memang dibahas di Komisi II DPR.

"Sudah jadi Satu draf kitab UU Pemilu yang menyatukan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu undang-undang. Di dalamnya ada skenario Pilkada serentak tidak dilaksanakan di 2024, tapi di 2026 atau 2027. Alasannya, agar tiap pemilu mendapatkan porsi masing-masing," ucapnya.

Mardani mengatakan Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah. Dia menjelaskan Pilkada adalah isu daerah atau bukan isu pemerintah pusat. Draf revisi undang-undang ini pun sudah dibawa ke Baleg DPR. Namun, revisi batal dilakukan.

"Sudah lolos dari Komisi II dibawa ke Baleg. Saat di Baleg itulah pemerintah buat keputusan tidak ada revisi UU Pemilu dan Pilkada. Dan semua parpol pendukung pemerintah balik badan," ujarnya.

2. Ketua DPRD DKI minta Anies berhenti berbohong soal Pilkada

Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal PilkadaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja mengundurkan Pilgub DKI hingga 2024. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI pada 2024," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Politikus PDI Perjuangan ini pun memaparkan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024".

Menurut Prasetyo, undang-undang tersebut dibuat sebelum Anies menjadi orang nomor satu di DKI. "Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujarnya.

Baca Juga: PAN Undang Anies hingga Ridwan Kamil ke Bali: Cari Kecocokan

3. Anies sebut siap kampanye, tapi Pilkada diundur

Politikus PKS Bela Anies yang Dituduh Ketua DPRD Bohong soal PilkadaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diketahui, dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun You Tube PAN TV, Anies Baswedan mengaku ingin bertarung pada Pilkada DKI Jakarta andai tak mundur ke 2024.

Bahkan, ia telah menyiapkan sejumlah hal pada tahun terakhir masa kepemimpinannya untuk kembali maju pada periode berikutnya.

“Ternyata gak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Gak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena gak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya