PKS Tolak Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini Alasannya

PKB juga menolak Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan usulan pemerintah, Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tidak dapat bekerja dengan baik karena waktu terlalu mendesak.

"Opsi KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: PKB: Pemerintah Ada 'Kepentingan' Jika Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

1. PKS sebut pemerintah harus bahas usulan Pemilu 2024 bersama KPU dan DPR

PKS Tolak Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini AlasannyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mardani menjelaskan pemerintah boleh saja mengusulkan waktu tahapan Pemilu 2024. Namun, kata dia, penetapan waktu pencoblosan Pemilu 2024 sebaiknya ditetapkan KPU, sesuai amanat undang-undang.

"Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR, dalam hal ini Komisi II," kata dia.

2. PKB tolak usulan pemerintah soal Pemilu 2024 digelar 15 Mei, karena jaraknya terlalu mepet

PKS Tolak Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini AlasannyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, juga meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengusulkan tanggal pemungutan suara atau pencoblosan.

"Sebaiknya sebelum pemerintah menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan Pemilu 2024, lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli Pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO Pemilu, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah Pemilu," ujar Luqman dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Luqman ingin kajian ini dilakukan agar pemerintah tidak terkesan subjektif. Sebab, dia menyebut, pemilu bukanlah hajat pemerintah.

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata dia.

Luqman mencontohkan pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April 2019. Kemudian, rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan KPU membutuhkan waktu satu bulan empat hari.

Lalu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rampung 100 persen pada Agustus 2019, atau empat bulan setelah pencoblosan.

"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada Serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ucap Luqman.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Usulkan ke KPU Pemilu 2024 Digelar 15 Mei 

3. Mahfud MD usul pemilu 2024 digelar 15 Mei

PKS Tolak Usulan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini AlasannyaMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Tanggal tersebut, kata Mahfud, dianggap paling rasional untuk diajukan sebelum 7 Oktober 2021. 

"Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misal agar dapat memperpendek kegiatan, masa kampanye, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama, adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pemungutan suara hingga hari-hari besar keagamaan serta nasional, maka pilihan pemerintah (Pemilu 2024) pada 15 Mei," ungkap Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021). 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya