Polisi Akan Panggil Koordinator Aksi Pemuda Pancasila yang Berujung Ricuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11/2021), berakhir ricuh. Polisi pun akan memanggil koordinator aksi demo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Terhadap penanggung jawab demo juga kita akan lakukan pemanggilan, untuk kita mintai pertanggungjawaban yang mengakibatkan kegiatan demo hari ini (Kamis, 25 November 2021) yaitu mengakibatkan kerusuhan dan juga tindakan yang anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat konferensi pers.
Namun, Zulpan tak merinci kapan pemanggilan koordinator aksi Pemuda Pancasila itu dilakukan.
1. Polisi tegaskan tidak boleh ada organisasi yang menempatkan dirinya di atas hukum
Zulpan menjelaskan unjuk rasa diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang. Polisi pun akan melakukan pengamanan untuk orang yang akan menyampaikan aspirasi.
Namun, bila penyampaian aspirasi ini dilakukan dengan anarki, polisi akan melakukan tindakan. Zulpan mengatakan pihaknya menyayangkan kericuhan yang terjadi dari demo ormas Pemuda Pancasila, apalagi sampai mengeroyok anggota Polri.
"Jadi tidak boleh ada organisasi mana pun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan. Ormas PP dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para (penegak) hukum, bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang amankan kegiatan mereka," kata Zulpan.
Baca Juga: Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap
2. Keroyok polisi, 15 anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka
Editor’s picks
Sebelumnya, buntut kericuhan demo dan pengeroyokan seorang polisi, Polda Metro Jaya menangkap 22 anggota Pemuda Pancasila. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Zulpan mengungkapkan para tersangka kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Zulpan.
3. Enam anggota Pemuda Pancasila masih dalam pemeriksaan
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Polisi masih mendalami kronologis pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan. Perwira menengah Polri itu telah dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.
“Dengan luka yang cukup serius di kepala bagian belakang, yang kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit,” ujar Zulfan.
Baca Juga: Kapolda Metro Sapa Buruh yang Demo Sambil Jajal Kuda ‘Warmblood’