Politikus NasDem: Kami Tak Mau Main-main Isu Revisi UU TNI

Revisi UU TNI diduga terkait masa jabatan Panglima TNI

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai NasDem Willy Aditya tidak setuju dengan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini disebut-sebut untuk memperpanjang masa pensiun Panglima TNI atau perwira tinggi TNI.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan tak mau bermain-main dengan isu tersebut.

"Jadi tentu kami tidak mau juga bermain-main terhadap hal semacam itu ya," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Pimpinan DPR soal Pensiun Panglima TNI Diperpanjang: Lihat Urgensinya

1. Willy sebut revisi UU TNI harus berdasarkan kebutuhannya

Politikus NasDem: Kami Tak Mau Main-main Isu Revisi UU TNIKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Willy mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum direvisi. Jenderal TNI Andika Perkasa pun, kata dia, belum dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Dia mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang taat peraturan perundang-undangan. Bila undang-undang tersebut mau direvisi, Willy mengatakan, harus melihat kebutuhannya.

"Kita menjadi negara hukumlah, demokrasi kan pilarnya hukum. Kalau toh itu mau direvisi ya, bukan atas subjektivitas, tapi atas dasar apakah itu benar menjadi kebutuhan publik atau tidak, kebutuhan republik atau tidak," ucap Willy.

2. Demokrat sebut tidak ada urgensi untuk merevisi UU TNI

Politikus NasDem: Kami Tak Mau Main-main Isu Revisi UU TNIAnggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan masa pensiun perwira tinggi TNI umur 60 tahun. Bila pemerintah menganggap kebutuhan perpanjangan pensiun Panglima TNI mendesak, dia mengatakan, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Urgensinya tergantung kacamata yang melihat menurut kacamata presiden urgensi, bagi DPR juga tidak emergency. Silakan saja Pak Presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus substansi dan esensial sekali. Contoh misalnya persiapan pemilu dan sebagainya. Kita lihat aja nanti," kata Syarief.

Baca Juga: PKS Prediksi Andika Perkasa akan Pensiun sebagai Panglima TNI di 2024

3. Masa perpanjangan pensiun Panglima TNI harus dilihat urgensinya

Politikus NasDem: Kami Tak Mau Main-main Isu Revisi UU TNIWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebelumnya, PKS memprediksi masa pensiun Panglima TNI akan diperpanjang melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya baru dengar melalui media ya bahwa ada statement (wacana perpanjangan masa pensiun Panglima TNI) dari Wakil Ketua Komisi I (dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari). Namun, bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dasco menjelaskan masa pensiun Panglima TNI bisa diperpanjang dengan dua cara. Cara itu adalah dengan melakukan revisi undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu. Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam, apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan," ucapnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan perlu kajian dan waktu yang cukup panjang bila memang UU Nomor 34 Tahun 2024 akan direvisi. Dia pun kembali mengatakan isu masa perpanjangan pensiun Panglima TNI merupakan wacana baru yang didengarnya dari PKS.

"Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati (masa perpanjangan pensiun Panglima TNI)," kata Dasco.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya