PPKM Darurat Diperpanjang, Kemenkes Perkuat Pelayanan Rumah Sakit

Kemenkes akan perhatikan ketersediaan obat dan oksigen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap fokus pada penguatan peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, setelah pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli.

"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dilansir ANTARA, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai 25 Juli

1. Kemenkes akan pastikan ketersediaan obat dan oksigen selama perpanjangan PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang, Kemenkes Perkuat Pelayanan Rumah SakitAntrean pengisian tabung oksigen di Minangkabau Timur, Jaksel, Selasa (6/7/2021) (Sachril/IDN Times)

Nadia menjelaskan Kemenkes akan memastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 untuk penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Kemenkes juga akan memperkuat pelayanan di rumah sakit dengan penyediaan oksigen untuk pasien yang membutuhkan.

Juru Bicara Program Vaksinasi Pemerintah ini melanjutkan, Kemenkes terus mendorong peran rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.

Sebab, kata Nadia, hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021, tentang penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Di mana, target testing setiap kabupaten/kota untuk positivity rate kurang dari 5 persen, maka rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Untuk daerah dengan positivity rate 5-15 persen, maka rasio tesnya adalah 5 per 1.000 penduduk per pekan. Untuk daerah dengan positivity rate 15-25 persen, rasio test adalah 10 per 1.000 penduduk per pekan. Dan daerah dengan positivity rate lebih dari 25 persen atau lebih, rasio testnya adalah 15 per 1.000 penduduk per pekan.

2. Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat

PPKM Darurat Diperpanjang, Kemenkes Perkuat Pelayanan Rumah SakitPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Presiden Joko "Jokowi' Widodo  resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat jika tren kasus mengalami penurunan.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengklaim pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli membuahkan hasil yang baik.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya.

Baca Juga: Menkes: Jumlah Varian COVID-19 Mendekati 1.000, yang Berbahaya Hanya 4

3. Ini daftar tempat dan usaha yang diizinkan Jokowi buka sampai malam, jika kasus COVID-19 melandai

PPKM Darurat Diperpanjang, Kemenkes Perkuat Pelayanan Rumah SakitIlustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jokowi juga menjamin akan membuka sejumlah tempat usaha seperti pasar tradisional jika kasus COVID-19 menunjukkan penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat.

"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ucapnya.

Berikut ini adalah daftar usaha atau kegiatan yang diizinkan dibuka Jokowi:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Jokowi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya