Puan Minta Penjelasan soal Makan 20 Menit, Jika Dibiarkan Jadi Lelucon

Jangan sampai masyarakat tak percaya lagi sama aturan PPKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang PPKM darurat atau level 4 dengan pelonggaran-pelonggaran. Salah satu aturan terbaru yang menjadi sorotan adalah pengunjung boleh makan di tempat dengan dibatasi waktu 20 menit.

Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberi penjelasan rinci soal aturan bisa makan di tempat selama 20 menit dari perpanjangan PPKM level 4 ini.

"Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan. Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: PAN: Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit Sangat Sulit Diawasi

1. Puan ingin pemerintah jaga kepercayaan masyarakat

Puan Minta Penjelasan soal Makan 20 Menit, Jika Dibiarkan Jadi LeluconIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Puan lalu mengatakan perubahan kebijakan PPKM darurat harus dibarengi dengan dukungan masyarakat. Bila tidak ada dukungan, lanjutnya, akan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini.

"Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya, sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut," ucapnya.

Dia menerangkan upaya membangun kepercayaan masyarakat dalam kebijakan PPKM level 4 ini bisa dilakukan dengan tidak dicederai oleh hal-hal yang kontraprodukif dalam prosesnya. Misalnya, ujar Puan, penurunan jumlah pemeriksaan (testing) COVID-19 di saat-saat krusial seperti ini.

"Kalau jumlah kasus harian turun, tapi jumlah testing turun, masyarakat mungkin akan bilang 'ah kasus turun karena testingnya diturunkan'. Pandangan-pandangan seperti ini sebisa mungkin diantisipasi pemerintah agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani pandemik," jelasnya.

2. Jangan sampai rendahnya testing COVID-19 jadi bom waktu di kemudian hari

Puan Minta Penjelasan soal Makan 20 Menit, Jika Dibiarkan Jadi LeluconIlustrasi tes usap atau PCR Test. IDN Times/Irfan Fathurohman

Puan mengatakan pemerintah harus meningkatkan jumlah testing COVID-19 di masa perpanjangan PPKM darurat ini. Testing, kata dia, bukan hanya ditingkatkan secara nasional, namun juga dimonitor di tiap daerah.

Untuk zona merah atau daerah level 4, Puan mengatakan testing lebih digencarkan dilakukan. Sementara untuk monitoring data testing per daerah, Puan menerangkan hal ini penting dilakukan sebagai dasar pengambilan kebijakan 'buka-tutup' per daerah ke depannya.

"Sebaliknya jika testing kurang, dan banyak jumlah kasus yang tidak terungkap, ini bisa menjadi bom waktu di kemudian hari," tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah bisa membangun kepercayaan masyarakat dengan pelibatan masyarakat. Contohnya, melalui program-program pemberdayaan masyarakat, yakni pembuatan dapur umum dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

Baca Juga: Mendagri: Dine In 20 Menit Terdengar Lucu, Tapi Negara Lain Berlakukan

3. Aturan makan di tempat dibatasi 20 menit

Puan Minta Penjelasan soal Makan 20 Menit, Jika Dibiarkan Jadi LeluconPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," ucap Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Jokowi mengatakan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Baca Juga: Ramai Makan 20 Menit di Warteg, Epidemiolog: Ada Risiko COVID Tersebar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya