Ragam Komentar Politisi soal UU Ciptaker yang Bertolak dengan UUD 1945

UU Cipta Kerja dinilai sejak awal sudah bermasalah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. Anggota Baleg DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyambut baik putusan MK ini.

"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Mulyanto menambahkan, fraksi PKS sejak awal sudah menganggap UU Cipta Kerja bermasalah. Secara materiil, sambungnya, UU tersebut membuka pintu liberalisasi di sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional. UU Cipta Kerja pun dia nilai merugikan kaum buruh.

Secara formil, Mulyanto mengatakan UU Cipta Kerja dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang. Dia menjelaskan UU ini dibuat hanya dalam waktu enam bulan dan diputuskan dalam rapat kerja pada malam hari.

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ucap Mulyanto.

 

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

1. PAN sebut waktu untuk perbaikan UU Cipta Kerja sangat sempit

Ragam Komentar Politisi soal UU Ciptaker yang Bertolak dengan UUD 1945Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay (ANTARA/Dewanto Samodro)

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengatakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Saleh menjelaskan pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," kata Saleh.

Politikus PAN ini menambahkan, MK adalah lembaga yang independen dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi sangat terasa. 

"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU omnibus law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," terang Saleh.

2. Demokrat sebut keadilan datang saat MK putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional

Ragam Komentar Politisi soal UU Ciptaker yang Bertolak dengan UUD 1945Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, yang juga merupakan anggota DPR, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (26/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, yang juga merupakan anggota DPR, Hinca Panjaitan mengatakan partainya mendukung keputusan MK. Menurut dia, fraksi Demokrat siap menjalankan amanah MK untuk memperbaiki UU tersebut.

"Nah keadilan itu akhirnya datang ketika Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan bahwa ini cacat formil, bahkan juga substansinya inkonstitusional bersyarat. Nah ini yang menarik ini, bersyarat ini, yang menurut kita kalau bahasa kita dulu kuliah ini her-lah ini kira-kira kan, ujian ulang gitu dikasih waktu 2 tahun," ujar Hinca.

Dia pun bercerita, Demokrat sejak awal menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Hinca mengatakan UU Cipta Kerja tidak boleh dibuat secara terburu-buru.

"Dan kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi, tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar. Saya waktu itu yang membacakan pandangan akhir di Baleg sebelum ke Paripurna yang kemudian diparipurnakan pun terpaksa walk out untuk menunjukkan sikap kami menolak itu," kata dia.

Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik 

3. Yusril beri saran ke pemerintah soal UU Cipta Kerja

Ragam Komentar Politisi soal UU Ciptaker yang Bertolak dengan UUD 1945IDN Times/Margith Juita Damanik

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, turut berkomentar mengenai UU Cipta Kerja. Awalnya, Yusril mengatakan kebijakan yang diambil Presiden Joko "Jokowi" Widodo kebanyakan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemik," kata Yusril.

Yusril pun mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Cara pertama, dengan memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law center dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.

"Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah," jelas Yusril.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya