Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, PKS: Rakyat Kecewa

Terkait COVID, Jokowi harus memimpin langsung di depan

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro bisa merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN setelah Statuta UI direvisi. Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, publik kecewa dan bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tapi justru dalam kondisi sekarang ini, semua dikagetkan dengan Jokowi menandatangani PP Perubahan Statuta UI, (yakni rangkap jabatan) rektor UI. Ini kan semakin membuat rakyat kecewa," ujar Hidayat saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

"Ini sudah kayak benang kusut ya," tambahnya. 

Baca Juga: Ubah Statuta, Rektor UI Ari Kuncoro Dibully Warganet di Media Sosial

1. Jokowi harusnya turun tangan untuk atasi rangkap jabatan rektor UI

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, PKS: Rakyat KecewaPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dia menjelaskan, isu rangkap jabatan rektor UI sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Seharusnya, kata HNW, Jokowi turun tangan untuk mengatasi rangkap jabatan rektor UI agar kepercayaan masyarakat kembali.

Jokowi, lanjut HNW, bisa turun dengan memberi pilihan ke Ari Kuncoro, yakni menjadi rektor UI atau komisaris BUMN. Namun yang terjadi, kata politisi PKS ini, Jokowi malah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Tapi malah yang terjadi, Beliau bukannya mengoreksi penyimpangan itu, karena kan statuta awalnya tidak membolehkan, Beliau malah membenarkan dengan membuat PP yang membenarkan. Rakyat kan jadi semakin tidak percaya," jelasnya.

2. Jokowi harusnya memimpin langsung di depan penyelesaian masalah COVID-19

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, PKS: Rakyat KecewaANTARA FOTO/Yashinta Difa

HNW juga mengkritisi soal adanya silang pendapat antara menteri yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

HNW mengungkapkan, Luhut sebelumnya mengatakan kasus COVID-19 di Indonesia terkendali. Namun Muhadjir menyebut, PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli. Adanya perbedaan pernyataan ini menurutnya bukti ketidakprofesionalan.

"Menurut saya, Pak Jokowi harusnya segera tampil ke depan, memimpin memegang komando menyelesaikan masalah COVID-19 ini. Jangan didelegasikan ke siapapun juga, gitu. Supaya kepercayaan rakyat itu bisa dihadirkan bahwa ada keseriusan tingkat tinggi di negara ini," ucap HNW.

"Dengan Beliau memimpin secara langsung, sehingga tidak terjadi silang pendapat antar menko. (Pendapat) antar menko berbeda-beda, itu kan sangat tidak bagus di mata rakyat. Apalagi rakyat yang mestinya dibuat satu kata untuk melaksanakan yang terbaik untuk kepentingan nasional," tambahnya.

3. Dalam statuta yang baru, rektor UI tidak dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris

Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, PKS: Rakyat KecewaPoin di dalam Statuta Universitas Indonesia yang diam-diam direvisi sehingga membolehkan rektor rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN (Tangkapan layar PP nomor 75 tahun 2021)

Setelah ramai-ramai soal kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service, 'diam-diam' terjadi revisi Statuta UI.

Muncul revisi Statuta UI yang diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Dalam statuta atau peraturan internal kampus yang baru, rektor UI tidak dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. 

Konfirmasi mengenai adanya statuta baru disampaikan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, pada Selasa (20/7/2021). Ia mengatakan, PP itu sudah diundangkan sejak 2 Juli 2021. 

"Iya betul (sudah diundangkan). Berdasarkan informasi yg saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, memang sudah diundangkan," kata Erif kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Baca Juga: Statuta UI Direvisi, Kini Rektor Tak Lagi Dilarang Jabat Komisaris 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya