Rektor UIII Rangkap Jabatan, Setwapres: Kami Tak Pernah Beri Restu

Setwapres: Kami tak memiliki wewenang untuk beri izin, restu

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) angkat bicara mengenai Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kepala Setwapres, Mohamad Oemar menegaskan setwapres tidak pernah memberikan restu kepada Komaruddin untuk menjadi komisaris BUMN.

"Menanggapi pernyataan saudara Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) bahwa penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) 'telah mendapatkan izin dari Sekretariat Wakil Presiden', sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," ucap Oemar, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Akun BEM KM Unnes Diretas Usai Kritik Ma'ruf, Jubir: Gak Ada Buzzer!

1. Oemar jelaskan tugas dan fungsi setwapres

Rektor UIII Rangkap Jabatan, Setwapres: Kami Tak Pernah Beri RestuWapres RI Ma'ruf Amin (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Oemar mengatakan, tugas dan fungsi Setwapres ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dia mengatakan Setwapres memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," kata Oemar.

Baca Juga: Puan Disebut Queen of Ghosting, Politisi PDIP: Logika Dangkal!

2. Awal mula Komaruddin diketahui rangkap jabatan

Rektor UIII Rangkap Jabatan, Setwapres: Kami Tak Pernah Beri RestuIDN Times/Sukma Shakti

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, JPPI menerima aduan dari masyarakat bahwa rektor UIII merangkap jabatan. Komaruddin diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII, yakni yang berisi Rektor UIII dilarang memegang jabatan di BUMN/perusahaan swasta.

"Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Ubaid Matraji, dalam keterangannya dikutip Kamis (8/7/2021).

Ubaid menyayangkan adanya kasus ini. JPPI, lanjutnya, mendesak agar Komaruddin mundur dari jabatannya sebagai rektor UIII. Dia pun menduga ada unsur pembiaran dari kejadian ini.

"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri. Jika tidak, maka idealisme dan marwah kampus tergadai oleh konflik kepentingan dan kuasa jabatan," tambah Ubaid.

Baca Juga: BEM Luar Jakarta Ramai-Ramai Bersuara Dukung BEM UI Kritik Jokowi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya