Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai Normatif

Ombudsman diharap laporkan temuan ke DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan dugaan malaadministrasi oleh Ombudsman RI (ORI) masih sangat normatif. Ombudsman sebelumnya mengaku menemukan dugaan malaadministrasi proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Arsul Sani pun berharap KPK memberikan tanggapan positif terhadap temuan Ombudsman.

"Sejauh yang saya ikuti, setelah ORI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada publik yang menyebutkan temuan-temuan ORI, reaksi KPK normatif-positif. Nah sikap awal yang tidak reaktif-negatif ini harapannya dilanjutkan dengan respons lanjutan yang positif. Apalagi kalau nanti Komnas HAM juga mengumumkan hasil penyelidikan mereka dari perspektif HAM," ujar Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode Etik

1. Arsul Sani nilai KPK kurang transparan

Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai NormatifKaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Arsul Sani pun memberikan tanggapan pribadi soal TWK pegawai KPK. Dia menilai KPK kurang transparan dalam proses tersebut.

"Namun pendapat saya sendiri dari awal memang proses alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN ini tidak cukup transparan, termasuk kepada DPR. Padahal baik KPK maupun lembaga terkait yang dilibatkan tahu betul bahwa kalau menyangkut KPK, maka publik akan selalu memberikan sorotan yang kuantumnya berbeda, misalnya kalau itu terjadi di K/L (kementerian/lembaga) lain," ucapnya.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Dugaan Maladminstrasi Pada Proses TWK

2. Arsul Sani ingin hasil temuan Ombudsman disampaikan ke DPR

Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai NormatifIDN Times/Margith Juita Damanik

Dia mengatakan KPK, Kemenpan-RB hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa menyikapi temuan Ombudsman ini dengan pikiran terbuka. Hasil temuan Ombudsman, sambungnya, dikaji dari berbagai sisi dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang berlaku.

Politisi PPP ini pun ingin agar temuan Ombudsman soal dugaan malaadministrasi proses TWK di KPK disampaikan ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.

"Saya juga berharap ORI menyampaikan juga hasil temuannya tersebut baik kepada Komisi II yang merupakan AKD (alat kelengkapan dewan) DPR yang membidangi pengawasan terhadap ORI, Kemenpan-RB dan BKN, maupun kami Komisi III DPR yang merupakan AKD DPR yang melakukan tugas pengawasan terhadap KPK. Tentu kami pun harus membaca dulu temuan ORI," tutupnya.

3. Ombudsman temukann dugaan malaadministrasi di TWK pegawai KPK

Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai NormatifIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan pemeriksaan mengenai polemik TWK sudah selesai. Ombudsman menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses tersebut.

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/6).

Najih menjelaskan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Fokus itu adalah terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan tahap penetapan hasil TWK.

Dari tiga hal itu, kata Najih, ditemukan sejumlah hal ganjil dari pelaksanaan alih status dan TWK. Namun, ia enggan merincinya kepada publik.

"Ombudsman memandang bahwa temuan ataupun hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK Republik Indonesia dan yang kedua adalah kepada kepala BKN," kata Najih.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya