Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan Balik

Terduga pelaku berencana melaporkan balik korban pelecehan 

Jakarta, IDN Times - Terduga pelaku dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengancam melaporkan balik korban, MS. Dikonfirmasi soal ini, korban melalui kuasa hukumnya mengaku tak ambil pusing.

"Kalau kami sebagai kuasa hukum, menanggapi adanya kemungkinan akan dilaporkan, kami santai saja. Itu kan hak dia untuk melaporkan," ujar kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, saat dihubungi, Selasa (7/9/0/2021).

"Catatan yang paling penting adalah kami sebagai kuasa hukumnya tidak pernah memusingkan, kami tidak menanggapi dengan serius apa yang dikatakan akan melaporkan balik. Kami santai saja," Rony kembali menegaskan.

Baca Juga: 7 Pegawai KPI Terduga Pelecehan Seksual Rekan Kerja Dibebastugaskan 

1. Benarkah korban menyebarkan identitas terduga pelaku?

Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan BalikIlustrasi Perundungan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, ancaman pelaporan balik ini karena MS dianggap menyebarkan identitas terduga pelaku dari siaran pers yang ada. Mengenai hal itu, Rony mengaku belum mengetahui dengan detail mengenai siaran pers tersebut. Sebab, dia merupakan kuasa hukum pengganti dari sebelumnya.

Rony hanya mengatakan, MS tidak mencemarkan nama baik terduga pelaku.

"Sampai saat ini kami tidak menganggap bahwa itu adalah pencemaran nama baik. Dia sebagai korban kok ingin menyampaikan, sesuai dengan fakta," kata Rony.

2. Terlapor pelecehan pegawai KPI Pusat ancam laporkan balik korban

Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan BalikIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa karyawan KPI Pusat, MS, memasuki babak baru. Kini, salah satu terlapor dalam kasus perundungan ini, EO dan RT, berencana melaporkan balik MS ke polisi.

Pengacara RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, laporan itu dibuat karena MS dianggap menyebarkan identitas kliennya. Nama kliennya tersebar dari siaran pers yang ada.

"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujar Tegar dilansir ANTARA, Senin (6/9/2021).

Tegar mengatakan, siaran pers yang tersebar dengan menyebutkan sejumlah nama terlapor dapat dianggap sebagai pelanggaran UU ITE. Menurutnya, hal itu karena sudah tersebar di grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, MS melaporkan lima terlapor, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Menurutnya, terlapor lain juga tengah mempertimbangkan akan membuat laporan polisi.

Baca Juga: KPI Bebastugaskan 8 Pegawai Terkait Dugaan Pelecehan

3. Polisi ungkap peran 5 terlapor kasus pelecehan seksual pegawai KPI

Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan BalikKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Korban dugaan pelecehan seksual di kantor KPI, MS, telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam. Dalam laporan ke kepolisian, korban MS mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di kantor KPI Pusat dan peran para terduga pelaku.

Awalnya, MS saat itu sedang bekerja di ruangannya dan dihampiri oleh RM, MP, RT, EO, dan CL. Secara tiba-tiba dari masing-masing mereka memegang tangan dan kaki hingga MS tak bisa melawan.

“Lalu melakukan hal yang tidak senonoh, mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya