Tak Ingin Seperti Lebaran, Satgas Keluarkan SE Penyekatan Idul Adha

Tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan rendah

Jakarta, IDN Times - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Satgas COVID-19 pun mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriyah, untuk mencegah penularan virus corona.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas setingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI-Polri, yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan, maka dari itu diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, saat jumpa pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 Triliun

1. Alasan dikeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 untuk Idul Adha 2021

Tak Ingin Seperti Lebaran, Satgas Keluarkan SE Penyekatan Idul AdhaKetua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (YouTube.com/BNPB Indonesia)

Wiku menjelaskan kasus COVID-19 Indonesia masih tinggi. Berdasarkan pertimbangan itu, kasus di Indonesia mengalami kenaikan saat ada libur panjang.

"Yaitu yang pertama pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, dan hal ini sudah nampak pada beberapa periode liburan sebelumnya di 2020. Bahkan kenaikan kasusnya bisa mencapai empat kali lipat pasca-periode libur Natal-Tahun Baru 2021, dan bahkan lima kali lipat pasca-periode libur Idul Fitri 2021," ungkapnya.

Karena hal ini, Wiku mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Dia mengatakan pemerintah tidak ingin mengulangi kejadian serupa, yakni kenaikan kasus signifikan ketika libur panjang.

2. Wiku beberkan tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan rendah

Tak Ingin Seperti Lebaran, Satgas Keluarkan SE Penyekatan Idul AdhaJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wiku melanjutkan banyak terjadi kasus klaster keluarga saat ini. Fenomena ini, kata dia, dikarenakan protokol kesehatan COVID-19 belum dilakukan dengan baik.

"Data seminggu terakhir, ini menunjukkan sekitar 26 persen kelurahan atau desa di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam memakai masker," kata dia.

"Dan sekitar 28 persen kelurahan atau desa, rendah kepatuhannya dalam menjaga jarak. Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa di tempat yang kita anggap paling aman pun ternyata penularan masih tetap ada," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Sentil BNPB, Mendagri dan Polri soal Aturan PPKM Darurat

3. SE Lebaran Idul Adha berlaku dari 18-25 Juli 2021

Tak Ingin Seperti Lebaran, Satgas Keluarkan SE Penyekatan Idul AdhaIlustrasi: Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Wiku membeberkan Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Dia mengatakan surat edaran ini berlaku dari 15-21 Juli 2021.

Cakupan kebijakannya, lanjut Wiku, yakni pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, dan pembatasan kegiatan silaturahmi masyarakat. Lalu, dilakukan juga pembatasan kegiatan di tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pertama terkait dengan mobilitas. Perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," ujarnya.

Kemudian, pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja, yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat, yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya