Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MA

Salah satu pemohon mencabut permohonan JR AD/ART

Jakarta, IDN Times - Permohonan judicial review (JR) atau uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan advokat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, ke Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak lazim. Sebab, AD/ART Demokrat bukanlah sebuah undang-undang.

"Permohonan tersebut juga tidaklah lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Demokrat AHY: Cara Berpikir Kubu Moeldoko-Yusril Seperti Hitler

1. Hamdan sebut permohonan uji materiil AD/ART Demokrat ke MA salah alamat

Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MAKonferensi Pers Partai Demokrat, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (11/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan AD/ART partai politik (parpol) bukanlah sebuah peraturan delegasi. AD/ART parpol, kata dia, adalah aturan yang dibuat pendiri dan anggota partai.

"Jika keberatan atas keputusan proses internal, dapat mengajukan ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung," ucapnya.

"Jika logika para pemohon dibenarkan, maka AD/ART ormas, perkumpulan, yayasan, bahkan perseroan terbatas (PT) dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi yang dapat dilakukan uji materiil di MA hanya karena diatur dalam undang-undang. Logika demikian dapat merusak tertib hukum dan perundang-undangan kita," kata dia, menambahkan.

Sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Hamdan mengatakan, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan menduga, Yusril tak menyertakan Demokrat sebagai pihak tergugat lantaran untuk menghindari penjelasan dari pengurus partai yang sah. Dia pun mengaku heran karena Yusril menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke MA hanya karena mengesahkan AD/ART Demokrat. Masalah ini seharusnya dibawa ke PTUN.

"Jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," paparnya.

2. Hamdan ungkap salah satu eks kader Demokrat mencabut permohonan JR AD/ART di MA

Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MAEks Ketua Mahkamah Konstitusi, dan juga kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (IDN Times/Sachril Agustin)

Lebih lanjut, Hamdan menyebutkan, salah satu dari empat eks kader Demokrat yang mengajukan JR AD/ART Demokrat, mencabut gugatannya ke MA.

"Nah salah satu pemohon, namanya Nur Rakhmat Juli Purwanto (eks Ketua DPC Demokrat Bantul), pemohon dua di sana, telah mencabut permohonannya," kata dia.

Diketahui, gugatan peninjauan kembali (PK) itu dilayangkan empat eks kader yang pernah dipecat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Baca Juga: Demokrat Bantah Gandeng Hamdan Zoelva Cuma buat Lawan Yusril

3. Demokrat ajukan permohonan intervensi ke MA

Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MAKuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dan sejumlah pengurus Demokrat datang ke Mahkamah Agung untuk mengajukan intervensi, Senin (11/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Demokrat pun berniat mengajukan diri sebagai pihak tergugat dalam uji materi AD/ART ke MA.

"Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi atau pun pihak terkait dalam perkara itu. Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Partai Demokrat," kata dia.

Usai konferensi pers, Hamdan dan sejumlah pengurus Partai Demokrat pergi ke MA. Kepergian mereka untuk mengajukan permohonan intervensi. Permohonan ini pun diterima. Eks Ketua MK ini menunjukkan tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan hak uji materiil.

"Tadi kami baru saja diterima di Gedung Mahkamah Agung oleh panitera dan panitera muda tata usaha negara serta humas, dan kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung," ucapnya.

"Masalah proses putusan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, dan kami yakin suara keadilan tetap akan didengar oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan, menambahkan.

Tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan hak uji materiil di MA ini bernomor 47/BJT/X/2021/39 P/HUM/2021. Berikut isinya:

Telah diterima dari: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang diwakili oleh saudara Zul fahmi, SH, dk (kuasa hukum Partai Demokrat)., Tanggapan & bukti intervensi atas permohonan Hak Uji Materiil sebagai berikut.

Nomor: 39 P/HUM/2021

a. Tanggapan intervensi: 4 (empat) rangkap
Tanggal tanggapan: 16 September 2021

b. Bukti termohon: T.INV-1 s.d T.INV-44 - 3 (tiga) rangkap
Tanggal bukti termohon: 8 Oktober 2021
Daftar bukti termohon: 4 (empat) rangkap - 11 Oktober 2021

c. Surat kuasa: 23/SK/ZP/IX/2021 - 4 (empat) rangkap
Tanggal surat kuasa: 24 September 2021

d. Softcopy tanggapan: 2 (dua) buah flashdisk

 


Jakarta, 11 Oktober 2021


Panitera Muda Tata Usaha Negara

Simbar Kristianto

4. Kisruh Demokrat Vs Moeldoko Cs

Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MAIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kisruh antara Partai Demokrat dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan sejumlah eks politikus Demokrat terus memanas sejak terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021. Kubu Moeldoko Cs berusaha 'menyingkirkan' Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menyatakan kepemimpinan yang sah menurut undang-undang adalah AHY. Moeldoko Cs tak terima dengan keputusan Kemenkumham dan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Kini, konflik antara Partai Demokrat dengan kubu Moeldoko memasuki babak baru, setelah empat eks politikus Demokrat menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara mereka dalam uji materi di MA.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya