Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena Pandemik

Pelaporan disebutnya hak individu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai masih banyaknya anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya di 2020. Dasco berpendapat, anggota DPR belum membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena pandemik COVID-19.

"Memang masa pandemik ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Belum Lapor Harta Kekayaan

1. Sufmi Dasco sebut kepatuhan anggota DPR untuk melapor tergantung tiap individu

Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena PandemikIDN Times/Kevin Handoko

Dasco menambahkan anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya akan diminta untuk segera membuat LHKPN 2020. Dia menambahkan pelaporan LHKPN tidak bisa dipaksa, sebab merupakan hak individu.

"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," katanya.

"(Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," imbuh dasco.

2. Formappi anggap kepatuhan anggota DPR untuk melapor hartanya hanya saat Pemilu saja

Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena PandemikIlustrasi Pendaftaran Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus bicara mengenai baru sekitar 55 persen anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Lucius menilai hal ini bukanlah sesuatu yang baru.

"Saya kira ini bukan hal baru, ya. Tingkat kepatuhan DPR yang rendah untuk melaporkan LHKPN ini sudah sering sekali terjadi, sudah beberapa tahun terjadi gitu ya," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).

Lucius menjelaskan anggota DPR akan aktif melaporkan harta kekayaannya bila ingin mengikuti pemilihan umum legislatif (Pileg). Setelah menjadi anggota DPR, lanjutnya, mereka akan menjadi tidak patuh. Padahal, sambung Lucius, pelaporan harta kekayaan harus dilakukan tiap tahun.

"Mereka hanya kemudian terlihat patuh itu pada saat atau pada momentum penyelenggaraan Pemilu. Karena LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi caleg yang mengikuti Pemilu. Sementara setelah Pemilu, setelah menjadi anggota DPR, ya anggota DPR itu kembali lagi pada habitatnya, kebiasaannya. Yang selalu kemudian terlihat tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.

3. Hanya 55 persen anggota DPR yang lapor harta kekayaannya, DPRD 90 persen

Wakil Ketua DPR: Anggota Parlemen Belum Lapor LHKPN karena PandemikIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

KPK sebelumnya mengungkap, dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat LHKPN 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.

"Legislatif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8).

Pahala mengatakan, turunnya jumlah kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan juga terjadi pada anggota DPRD se-Indonesia. Dari 100 persen, kini hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang sudah melapor harta kekayaannya pada 2020.

"Terima kasih untuk 100 persennya, tapi PR kita di mana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," ujar dia.

Lebih lanjut, sambung dia, secara keseluruhan KPK telah menerima 363.638 LHKPN atau 96,31 persen dari 377.574 wajib lapor.

Berikut rincian kepatuhan LHPN dari para penyelenggara negara di tiap bidang:

Bidang Eksekutif: 294.864 (96,44 persen)
Bidang Legislatif: 17.923 (89,27 persen)
Bidang Yudikatif: 19.473 (98,56 persen)
BUMN/BUMD: 31.378 (98,15 persen).

Baca Juga: Daftar Ketua Komisi DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan di 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya