Heran Lihat Langkah Hukum Demokrat, Yusril Sebut-Sebut Hitler

Yusril bantah permohonan JR AD/ART Demokrat menyesatkan

Jakarta, IDN Times - Pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan langkah Partai Demokrat yang memberikan sejumlah bukti terkait proses pengajuan uji materiil Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA), ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?" tanya Yusril dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Yusril: Saya Advokat, Membela Kepentingan Hukum Klien

1. Yusril anggap Demokrat kebingungan dan sebut-sebut nama Hitler

Heran Lihat Langkah Hukum Demokrat, Yusril Sebut-Sebut HitlerIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Yusril mengaku heran dengan langkah Demokrat yang memberikan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli ke Kemenkumham, dalam menanggapi JR AD/ART ke MA oleh kliennya.

"Yang agak mengherankan saya adalah diserahkannya surat pencabutan hak uji materiil dari satu pemohon. Emang mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya?" tanya dia.

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Pengacara tersebut, kata dia, memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

"Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," ucapnya.

Yusril memperkirakan pengacara dan petinggi Demokrat tidak tahu harus berbuat apa, menghadapi JR ke MA. Menkumham adalah pihak termohon dalam perkara kisruh Demokrat vs Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan teman-temannya itu.

"Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada termohon. Padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan," ucapnya.

2. Yusril bantah permohonan JR AD/ART Demokrat ke MA menyesatkan

Heran Lihat Langkah Hukum Demokrat, Yusril Sebut-Sebut HitlerIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusril pun menanggapi tudingan Demokrat yang menyebut permohonan JR AD/ART ke MA bukanlah terobosan hukum, melainkan menyesatkan. Ketua Umum PBB ini mengatakan setiap orang asalkan punya kedudukan atau legal standing, bisa menguji peraturan apa saja.

"Peraturan Kepala Desa (Perkades) saja bisa diuji ke MA jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata dia.

Yusril memberi contoh Perkades yang bertentangan, yakni aturan mengenai hanya orang dengan agama tertentu yang boleh tinggal di desanya. Dia mengatakan Perkades itu bisa diuji ke MA karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Desa dan UU Administrasi Pemerintahan.

"Tidak akan terjadi kekacauan hukum karena Perkades itu diuji. Kekacauan justru akan terjadi jika Perkades itu dibiarkan," ujar dia.

Baca Juga: Saling Serang di Medsos, Demokrat Bantah Sedang Cari Pembenaran Publik

3. Demokrat berikan bukti-bukti AD/ART ke Kemenkumham

Heran Lihat Langkah Hukum Demokrat, Yusril Sebut-Sebut HitlerSejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan yang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Heru Widodo, Mehbob, dan Muhajir datang ke Kemenkumham. Mereka datang untuk menguatkan bukti-bukti AD/ART yang diajukan JR ke MA.

"Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung," ujar Heru.

"Jadi karena yang menjadi termohon adalah kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar (AD/ART) adalah Partai Demokrat, makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," kata dia, menambahkan.

Selain memiliki bukti fakta hukum, Heru mengatakan, Partai Demokrat juga memiliki hasil analisis dari keterangan ahli terkait AD/ART Demokrat. Dia mengatakan pengajuan uji materi AD/ART sangat tidak lazim.

"Tidak lazim, karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materiil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," tuturnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya