18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye Pilkada

Sejumlah fasilitas umum juga wajib steril dari APK

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut atau alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada Makassar 2020.

Penetapan area terlarang bagi APK tertuang dalam Keputusan KPU Makassar bernomor 340 Tahun 2020. Aturan itu juga memuat lokasi mana saja yang dapat dipasangi alat peraga.

"Pengecualian pada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dipasang atribut alat peraga kampanye," bunyi poin A dalam surat yang dikirim Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada jurnalis, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Paslon Pilkada Makassar, Danny Pomanto Paling Tajir

1. APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di sejumlah fasilitas umum

18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye PilkadaPenetapan pasangan calon Pilkada Makassar. Dok. KPU Makassar

Dalam surat itu ada delapan tempat atau fasilitas umum yang dilarang ditempeli APK dan bahan kampanye yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Lokasi itu antara lain tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah. Berikutnya, tempat atau lokasi yang teracantum peringatan larangan pemasangan reklame. Kemudian jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

Larangan juga berlaku pada  jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon. Begitu juga dengan tiang trotoar dan taman kota, pohon dan tanaman pelindungan lainnya.

2. Ini 18 jalan yang terlarang bagi APK

18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye PilkadaPetugas kepolisian berjaga di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Berikut ini 18 jalan di Kota Makassar yang wajib steril atau terlarang bagi pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2020:

  • Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan Jendral Ahmad Yani
  • Jalan Penghibur
  • Jalan Haji Bau
  • Jalan Somba Opu
  • Jalan Pasar Ikan
  • Jalan Ujung Pandang
  • Jalan Riburane
  • Jalan Nusantara
  • Jalan Tentara Pelajar,
  • Jalan Gunung Bawakaraeng
  • Jalan Ratulangi
  • Jalan Alauddin
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Bandang
  • Jalan Veteran
  • Jalan AP Pettarani
  • Jalan Perintis Kemerdekaan

3. Bawaslu belum memastikan sanksi bagi pelanggar APK

18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye PilkadaKantor Balaikota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Meski sejumlah jalan terlarang bagi pemasangan APK, belum jelas apa sanksi tegas kepada pasangan calon di Pilkada yang melanggar. Badan Pengawas Pemilu Makassar mengatakan, sejauh ini sanksinya baru sebatas penertiban.

"Pasti penertiban setelah dikoordinasikan dengan pemerintah kota (Makassar)," kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: 4 Paslon Pilkada Makassar Tanda Tangani 11 Poin Pakta Integritas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya