Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan Percobaan

Warga yang terlibat hanya divonis ringan

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis ringan untuk 13 terdakwa penjemput jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (12/8/2020).

Para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Basuki Wiyono.

1. Vonis lebih ringan dari tuntunan JPU

Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan PercobaanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa yang umumnya merupakan warga Lorong I, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar itu, divonis ringan. Dengan ketentuan, jika selama 8 bulan percobaan, kemudian  mengulangi kesalahan serupa, mereka wajib menjalani hukuman kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan pasal yang serupa, namun tuntutannnya mencapai 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan.

2. Perjalanan kasus dari hasil penyelidikan kepolisian

Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan PercobaanEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 13 orang yang sebelumnya menjadi tersangka adalah bagian dari 32 orang yang diburu polisi. 14 lainnya masih dicari untuk diselidiki keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ibrahim menyebut, 4 orang lainnya sempat diisolasi karena reaktif hasil pemeriksaan rapid test sebelum dipulangkan karena tidak terbukti terlibat pengambilan jenazah.

Ibrahim menerangkan, belasan tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Menyusul rententan kejadian di tiga rumah sakit lainnya. "Perjalanan kasus ini adalah merupakan pengembangan yang dilakukan petugas," ungkap Ibrahim sebelumnya.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

3. Sekilas tentang kasus penjemputan paksa jenazah pasien di RSUD Labuang Baji Makassar

Pengambil Paksa Jenazah Pasien di Makassar Divonis 8 Bulan PercobaanIlustrasi. Rapid tes warga dalam kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Jenazah laki-laki berinisial MY (50) dibawa keluarganya dari RSUD Labuang Baji Makassar, Jumat, 5 Juni 2020 lalu. Belakangan diketahui bahwa MY ternyata positif COVID-19. MY dilaporkan meninggal dunia pada pukul 10.20 WITA, setelah menjalani perawatan dua hari di RSUD Labuang Baji.

Pihak keluarga pasien bersama sekitar 40 orang saat itu mendatangi rumah sakit untuk membawa paksa jenazah MY. Aksi ambil paksa itu terekam dalam CCTV rumah sakit. Beberapa pekan setelah peristiwa ambil paksa jenazah terjadi, aparat menangkap satu per satu warga yang dianggap melanggar.

Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 26 Juni 2020 lalu, setelah polisi memeriksa semua saksi dan barang bukti hasil rekaman CCTV rumah sakit. Saat itu, mereka kemudian diamankan ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa keterlibatan dan perannya masing-masing dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Polisi Buru 14 DPO Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya