Seorang Ayah di Takalar Ingin Menikahi Putri Kandung yang Dihamilinya

Perbuatan pelaku terbongkar berkat surat yang ditulis korban

Makassar, IDN Times - Entah apa yang ada di benak TDT, pria 50 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan hingga tega mencabuli putrinya, HJ (15). Akibat perbuatan bejat pelaku, saat ini korban tengah berbadan dua. Kepada polisi, korban mengaku terpaksa mengikuti keinginan ayah kandungnya karena takut dengan ancaman kekerasan.

Pelaku diringkus oleh aparat jajaran Resmob Polres Takalar dibantu Resmob Polda Sulawei Selatan dalam pelariannya di sebuah rumah kos di Kampung Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Senin (9/12) lalu.

"Peristiwa persetubuhan terpadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (12/12).

1. Pelaku kabur membawa putrinya karena khawatir dihakimi warga

Seorang Ayah di Takalar Ingin Menikahi Putri Kandung yang DihamilinyaIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasakan hasil pemeriksaan, kejadian tak senonoh ini telah dilakukan TDT sejak 2017 lalu. Pelaku memaksa berhubungan badan saat anaknya tengah tidur siang di dalam kamarnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku, kata Jufri, mengancam agar korban tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Kini, HJ diketahui tengah hamil enam bulan.

"Nanti dibunuh (warga) di kampung kalau ketahuan karena perutnya (korban) semakin membesar," ujar Jufri menerangkan pengakuan pelaku.

2. Di tempat pelarian, pelaku mengaku bahwa anaknya adalah istri kedua

Seorang Ayah di Takalar Ingin Menikahi Putri Kandung yang Dihamilinya(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Jufri menjelaskan, kejadian ini terungkap beberapa hari setelah pelaku membawa kabur anaknya, pada 25 Oktober 2019 lalu. Tindakan itu membuat pihak keluarga istri pelaku curiga karena tak pernah melihat HJ dan ayahnya beberapa hari terakhir.

Istri pelaku yang tak lain ibu kandung korban, SN akhirnya menemukan petunjuk pelarian dari surat yang ditulis tangan HJ dan disimpan di dalam rumah. Bukti itulah yang menjadi dasar awal kejadian ini terungkap. SN kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Korban, dijelaskan Jufri, terpaksa mengikuti perintah pelaku untuk ikut bersamanya kabur ke Kabupaten Pangkep. Untuk menyamarkan upaya pelarian ke luar daerah itu, pelaku mengaku bahwa HJ adalah istri keduanya. Alasan itu dipilih agar warga tempatnya tinggal sementara tak mengetahui kebejatan pelaku.

Baca Juga: Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

3. Pelaku merasa bersalah dan berniat menikahi putri kandungnya

Seorang Ayah di Takalar Ingin Menikahi Putri Kandung yang DihamilinyaIDN Times/Ayu Afria

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, aparat gabungan akhirnya meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep. Saat diamankan, pelaku disebutkan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Dalam ekspos di Mako Polres Takalar, Rabu (11/12) kemarin, pelaku bahkan mengaku jika diizinkan ingin menikahi putri kandungnya sendiri.

Pelaku mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah kesalahan fatal. Sementara itu, korban saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar untuk mendapat pendampingan.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Keji, Remaja Putri di Takalar Diperkosa 8 Pemuda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya