Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup Tembok

Pasangan kakek nenek ditolong polisi setempat

Makassar, IDN Times - Belum lama ini, media sosial dibikin heboh dengan informasi suami istri renta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak bisa keluar masuk rumahnya karena terhalang tembok batako. Pemilik rumah itu adalah kakek Hamzah Daeng Lallo (68) bersama istrinya Halima (77).

Keduanya tinggal di Jalan Aroepala Nomor 3 RT 4, RW 5, Hertasning Baru, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini. "Waktu ditutup saya sama istri ada di dalam rumah," kata Hamzah kepada jurnalis, Senin (17/8/2020).

1. Ditolong anggota polisi saat hendak keluar rumah

Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup TembokObjek sengketa tanah antara pasutri renta di Makassar/Istimewa

Hamzah menceritakan, peristiwa nyaris terkurung di dalam rumah terjadi saat proses pemasangan material bangunan pada Sabtu, 15 Agustus 2020 lalu. Hamzah mengaku telah menyampaikan kepada pekerja tersebut agar tidak menutup akses pintu masuk rumahnya dengan tembok yang dibangun pemilik bangunan.

Beruntung, kata Hamzah, karena saat itu warga setempat sedang ramai berkumpul dan beberapa petugas kepolisian juga ada di lokasi, dia kemudian meminta bantuan. "Ditolong keluar sama polisi. Kalau bukan polisi yang tolong tidak keluar sampai sekarang," cerita Hamzah.

2. Sementara pasutri renta ini mengungsi ke rumah keluarganya

Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup TembokIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sejak kejadian saat itu, lanjut Hamzah, dia bersama istrinya terpaksa mengungsi sementara waktu ke rumah keluarganya. Kebetulan, keluarganya juga tinggal tidak jauh dari rumahnya. Barang-barangnya sebagian besar masih tertinggal di dalam rumah. "Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena sudah full ditutup pakai batako," ungkap Hamzah.

Hamzah mengaku sudah tinggal di lokasi tanah itu sejak puluhan tahun lalu. Hanya saja dia tidak bisa memperlihatkan bukti alas hak yang dimiliki. Hamzah mengklaim, persoalan kemudian muncul ketika pemilik tanah yang bersebelahan dengannya, H Rahmat membangun lokasi usaha Warkop Pojok.

Padahal menurut Hamzah, tanah yang dibeli oleh pemilik asli bernama Daeng Mangka tersebut sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan lantaran statusnya sudah dibebaskan dan telah dimiliki oleh pemerintah untuk para warga di sana. "Itu jalan tidak bisa dimiliki perorangan karena milik negara. Bisanya itu terbit sertifikatnya. Kita juga heran karena akses jalan dia tutup," jelas Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah mengaku jika tanah yang dibeli pemilik bangunan kala itu hanya seluas 3 kali 5 meter persegi. Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Makassar, saat dia menggugat. Akan tetapi, tanah yang ditutupi di lokasi digunakan untuk membangun seluas 8,5 meter persegi.

Saat ini Hamzah, istrinya, anak dan menantunya terpaksa mengungsi ke rumah keluarganya sembari berharap jalan keluar yang ditawarkan oleh pemerintah jajaran kelurahan hingga kecamatan setempat.

3. Penjelasan pemerintah terkait kisruh tanah warga

Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup TembokKantor Balaikota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lurah Kassi-kassi, Nurdado mengurai alur persoalan berujung kisruh yang melibatkan warganya. Nurdado menjelaskan, Hamzah memang merupakan warga yang tinggal di sana sejak puluhan tahun lalu. Hanya saja status tanah yang ditinggali merupakan hibah dari pemilik asli, yakni Daeng Mangka.

"Jadi memang Pak Hamzah ini berstatus tinggal saja karena kan ini tanah hibah. Yang bersangkutan tidak punya alas hak. Berapa kali juga menggungat di pengadilan tapi, ditolak. Dan putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," katanya kepada IDN Times saat dikonfirmasi terpisah.

Nurdado bilang, tanah dibeli oleh H Rahmat pada 2016 lalu. Ukurannya mencapai 8,5 meter per segi. Bukan 3 kali 5 meter persegi seperti yang dimaksudkan Hamzah. Kata Nurdado, Hamzah bahkan sudah tiga kali melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Semuanya ditolak dan dimenangkan sama H Rahmat. Karena ini kan yang punya sertifikat alas hak tanah. Jadi sudah diminta dan disosialisasikan kepada Pak Hamzah. Bahkan kita mediasi supaya menyerahkan apa yang bukan haknya kepada pemilik hak," jelas Nurdado.

Baca Juga: Viral Guru Mengaji di Makassar Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun 

4. Mediasi berulang kali dilakukan hingga perintah eksekusi turun

Viral Kakek di Makassar Terkurung dalam Rumah karena Tertutup TembokIDN Times / Aan Pranata

Lebih lanjut dijelaskan Nurdado, awal Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Makassar melalui paniteranya telah menerbitkan perintah eksekusi, agar tanah yang diklaim Hamzah, diserahkan kepada pemilik sah H Rahmat. "Tapi karena pandemik bulan dua itu, akhirnya sempat ditunda," ungkap Hamzah.

Barulah pada Sabtu, pekan lalu ekesekusi akhirnya dilakukan. Proses pembangunan dengan peletakan batako sebagai tanda sesuai dengan luas tanah pemilik sah, dilanjutkan. Kata Nurdado, proses eksekusi saat it melibatkan sejumlah pemangku kebijakan termasuk Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi.

"Makanya kalau orang lihat sepintas persoalan ini miris. Tapi kalau tahu sebenarnya akar permasalahannya, Pak Hamzah ini memang agak keras kepala. Ini kan persoalan dasar, asas hukum kepemilikan yang sah atas tanah," ucap Nurdado.

Lebih lanjut katanya, H Rahmat bahkan berulang kali meminta bantuan ke aparat pemerintah setempat agar memediasi persoalan ini. Selaku pemangku kebijakan, dia berupaya memanggil Hamzah untuk dipertemukan dengan Rahmat agar ada jalan keluar.

Lebih dari tiga kali dipanggil hingga didatangi, Hamzah dianggap tidak kooperatif. Bahkan diakui Nurdado, dia dan beberapa petugas sempat mendapat kecaman dari Hamzah, istri anak dan menantunya saat hendak memediasi persoalan ini. "Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi, pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," imbuhnya.

Saat ini lanjut Nurdado, pihaknya sementara mengagendakan waktu yang tepat untuk mempertemukan Hamzah dan H Rahmat. Menyoal bangunan yang telah berdiri, tetap berjalan sesuai dengan perintah eksekusi pengadilan. Kata Nurdado lagi, Hamzah tetap bisa mengakses keluar masuk rumahnya karena masih ada setapak di belakang rumahnya yang tersisa.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup. Tapi secara hukum itu akses jalan karena dia merasa orang paling lama tinggal di situ, jadi dia mau kuasai," imbuhnya menyudahi.

Baca Juga: Viral Pelanggan PLN di Makassar Harus Bayar Tagihan Listrik Rp19 Juta

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya