153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Menlu: Mereka Masuk Pengecualian

"Ternyata 153 warga asing ini pemegang ITAS dan ITAP." 

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyebut 153 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang datang ke Indonesia adalah para pemegang izin tinggal terbatas dan tetap. Mereka masuk dalam kategori pengecualian yang boleh masuk ke Indonesia.

"Sudah kita cek (153 WNA Tiongkok itu) ternyata tidak ada visa baru dan ternyata 153 warga asing ini adalah pemegang ITAS (izin tinggal terbatas) dan ITAP (izin tinggal tetap), dan itu sudah dikonfirmasikan dari ditjen imigrasi, mereka masuk dalam pengecualian," ujar Retno dalam acara 'Rosi' yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (28/1/2021).

1. Retno: Pemegang ITAS dan ITAP masuk kategori pengecualian

153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Menlu: Mereka Masuk PengecualianMenteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika berkomunikasi dengan Menlu UEA (www.twitter.com/@Menlu_RI)

Retno juga mengungkapkan para warga asing pemegang ITAS dan ITAP memang diizinkan masuk ke Indonesia. Selain itu, ada beberapa warga asing lain juga yang masuk kategori pengecualian yang bisa masuk ke Indonesia saat ini, mengacu kepada surat edaran Satgas COVID-19 nomor 2 tahun 2021.

"Di dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pengecualian (warga asing bisa masuk ke Indonesia) termasuk di antaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah punya izin tinggal di sini, juga pemilik izin tinggal terbatas atau ITAS dan juga pemilik izin tinggal tetap atau ITAP," ujar Retno.

Baca Juga: Menlu Retno Jelaskan Alasan 153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia

2. Kuncinya ada pada penerapan protokol kesehatan

153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Menlu: Mereka Masuk PengecualianMenteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika penandatanganan kontribusi untuk CEPI (Tangkapan layar Zoom)

Terlepas dari adanya pengecualian bagi warga asing yang masuk ke Indonesia, Retno mengungkapkan pengecualian itu harus berlaku berbarengan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jadi, jangan sampai pengecualian ini malah menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

"Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, termasuk di antaranya karantina wajib yang mesti dilakukan. Jadi keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Apabila ada pemberlakuan pengecualian maka harus dipastikan bahwa pengecualian itu dapat dijalankan tanpa risiko kesehatan," ungkap Retno.

3. Ditjen Imigrasi sempat amankan 153 warga negara Tiongkok

153 WNA Tiongkok Masuk ke Indonesia, Menlu: Mereka Masuk PengecualianProtokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (23/1/2021) lalu.

Pengamanan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan COVID-19. Setelah 153 WNA asal Tiongkok ini diamankan, Satgas COVID-19 langsung mengarahkan semua WNA ini ke tempat karantina.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Ancaman Tiongkok Kepada Taiwan: Merdeka Berarti Perang!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya