9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan Outsourcing

Isi tuntutan juga berkaitan dengan kontrak kerja

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sembilan isu prioritas dalam 69 pasal yang jadi tuntutan KSPI beserta delegasi buruh yang lain. Tuntutan ini pula yang akan disuarakan kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden.

"Ada sekitar 69 pasal (dalam UU Cipta Kerja) yang kita uji materikan ke dalam klaster Ketenagakerjaan, dan ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," ujar Said di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: #MayDay Trending di Twitter, Netizen Gugah Semangat Buruh

1. Ada tuntutan tentang upah minimum dan outsourcing

9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan OutsourcingAksi buruh di depan Patung Kuda, Monas. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dua tuntutan yang masuk dalam sembilan tuntutan KSPI kepada MK dan Presiden adalah soal upah minimum dan soal outsourcing. Mengenai upah minimum, KSPI tidak setuju dengan penghilangan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK).

"Tentang upah minimum, kami tidak setuju dengan dihilangkannya UMSK. UMK naiknya inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Kami tidak setuju kalau UMK tidak bisa ditetapkan, itu jelas melanggar hak konstitusi pekerjaan buruh," ujar Said.

Soal outsourcing, Said mengungkapkan, KSPI dan delegasi buruh tidak setuju jika tidak ada pembatasan soal outsourcing, baik itu dari segi jenis pekerjaan maupun kegiatan pokok dan penunjang.

"Akibatnya seluruh perusahaan di Indonesia boleh menggunakan outsourching 100 persen. This is modern slavery. Ini adalah perbudakan zaman modern," ujar Said.

2. Isi tuntutan juga berkaitan dengan kontrak kerja

9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan OutsourcingAksi buruh di depan Patung Kuda, Monas. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Said juga mengungkapkan, KSPI dan delegasi buruh juga tidak setuju perihal PKWT yang tidak memiliki batas waktu. Jika begitu, seorang karyawan bisa dikontrak ratusan kali.

"Walaupun di PP ada pembatasan kontrak, tetapi periode kontrak tetap tidak ada. Akibatnya, seorang pekerja/buruh atau masyarakat yang baru masuk kerja dia bisa dikontrak 100 kali, 200 kali, seumur hidupnya bisa berulang-ulang, nilai pesangon dihilangkan," ujar Said.

Perkara cuti, Said juga mengungkapkan penolakan terhadap tidak adanya upah saat karyawan mengambil cuti. Menurutnya, cuti adalah hak karyawan.

"Cutinya tetap ada, tetapi dihilangkan tentang kejelasan ketika kita melakukan cuti tahunan 12 hari, melakukan cuti melahirkan, melakukan cuti haid maka itu mengakibatkan terjadinya tidak ada upah yang diterima saat melakukan hak cuti," ujar Said.

3. Total 50.000 buruh akan ikut aksi May Day 2021

9 Isu Prioritas Tuntutan Buruh, Termasuk Upah Minimum dan OutsourcingAksi buruh di depan Patung Kuda, Monas. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demonstrasi pada Sabtu ini. 

Said Iqbal menjelaskan, demonstrasi tersebut melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota, dan di 3.000 pabrik. Ia mengatakan, kegiatan itu akan mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Demo Buruh, Polisi Tutup 9 Titik Jalan dari Sudirman hingga Thamrin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya