Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu Ciptaker

DPR dinilai terlalu gegabah

Jakarta, IDN Times - Amnesty International merespons langkah DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka menyebut, langkah ini gegabah.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada dasarnya sudah bermasalah. Kami melihat penerbitan Perppu ini tidak mengandung unsur kedaruratan sebagaimana klaim pemerintah," ujar Deputi Direktur Amnesty International, Wirya Adiwena, dalam keterangan resminya.

1. Perppu Cipta Kerja sudah mendapatkan penolakan

Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu CiptakerRatusan buruh gelar aksi penolakan UU Ciptaker sebelum puncak demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (6/10/2020). Dok istimewa

Wirya juga berujar, penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan bentuk pengabaian DPR pada putusan Mahkamah Konstitusi, November 2021. Apalagi, Perppu ini sudah mendapatkan penolakan.

"Perppu Cipta Kerja mendapatkan penolakan secara luas oleh berbagai kalangan masyarakat, mengingat luasnya dampak Perppu ini terhadap berbagai lini kehidupan," ujar Wirya.

Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Nasional

2. DPR terlalu terburu-buru

Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu CiptakerPoster ungkapan kekecewaan kepada DPR RI atas disahkannya RUU Ciptaker. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Wirya merasa DPR terburu-buru dalam mengambil sikap soal Perppu Cipta Kerja. Semestinya, mereka mendengarkan terlebih dahulu aspirasi dari masyarakat, bukannya mengabaikan.

"Dalam situasi ini DPR harusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja dan tidak gegabah maupun terburu-buru dalam melakukan pengesahan. DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi dari bawah," ujar Wirya.

3. Buruh ancam lakukan mogok nasional

Amnesty International Kritik Langkah DPR Sahkan Perppu CiptakerIlustrasi. Demonstrasi tolak Omnibus Law UU Ciptaker di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sikap buruh sudah tegas. Mereka akan melakukan aksi mogok nasional, merespons pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa (21/3/2023).

Pengesahan tetap dilakukan DPR meski sudah mendapat penolakan masif dari masyarakat, termasuk di antaranya adalah buruh.

"Sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara Juni sampai Agustus, kami menghormati bulan puasa, rasanya tidak elok ketika umat Muslim (berpuasa) melakukan mogok nasional," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca Juga: Partai Buruh: Upah Dipotong 25 Persen Malah Turunkan Daya Beli

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya